PENERAPAN UNDANG-UNDANG ITE TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DENGAN MODUS CINTA

PKRI INFO – HONGKONG. Belakangan ini kita sering mendengar dan melihat banyaknya tindak penipuan baru, yaitu melalui media elektronik dan jaringan internet. Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat, selain berdampak positif juga berdampak negatif, karena semakin luas juga kejahatan baru di dunia maya melalui media elektronik yang sangat meresahkan masyarakat.

Diantaranya adalah pencemaran nama baik, judi online, terorisme, pornografi, penipuan dengan berbagai modus seperti dengan modus cinta.

Penelitian hukum dengan menggunakan merode yurisdis normatif dan pengelolaan data dengan menggunakan data hasil wawancara. Penipuan dengan modus cinta atau love scams melalui media sosial dan internet di Indonesia belum diatur secara khusus , tetapi penegakan hukumnya dapat kita lakukan berdasarkan pada ketentuan KUHP dan UU ITE, yaitu Pasal 378 KUHP yang lama atau Pasal 492 UU 1/2023 yang mulai berlaku pada tahun 2026, dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang berita bohong.

Untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-undang ITE terhadap tindak pidana penipuan dengan modus cinta atau love scam. Kata kunci; Hukum Pidana, penipuan dalam UU ITE , love scams.

Unsur-unsur tindak pidana merupakan tolak ukur dalam memutuskan apakah perbuatan seseorang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau tidak. Pada umumnya ketentuan untuk dapat dipidana terdiri atas tiga bagian, yaitu: (1) rumusan tindak pidana, (2) kualifikasi, dan (3) sanksi. Dari rumusan-rumusan tindak pidana dalam KUHP, dapat diketahui adanya 11 unsur tindak pidana, yaitu; a.Unsur tingkah laku; b.Unsur melawan hukum; c. Unsur kesalahan; d.Unsur akibat konstitutif; e.Unsur keadaan yang menyertai; f. Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana; g.Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana; h.Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana; i. Unsur objek hukum tindak pidana; j. Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana; k. Unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana. Dari kesebelas unsur diatas unsur subjektif terdiri dari kesalahan dan melawan hukum, sedangkan selebihnya adalah unsur objektif. Unsur objektif yaitu semua unsur yang berada di luar keadaan batin si pembuat, yakni semua unsur mengenai perbuatannya, akibat dari perbuatan itu dan keadaan-keadaan tertentu yangmelekat pada perbuatan dan objek tindak pidana. Sedangkan unsur yang bersifat subjektif adalah semua unsur yang mengenai batin atau melekat pada keadaan batin orang yang berbuat.

Motif adalah hal yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan atau alasan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Motif dalam kaitannya dengan Kejahatan berarti dorongan yang terdapat dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatan.Dalam sudut pandang kriminologi, pelaku kejahatan dalam melakukan perbuatan jahatnya selalu disertai dengan motif, selalu ada alasan mengapa pelaku melakukan kejahatan. Niat dan motif dalam tindak pidana merupakan dua elemen dasar untuk membuat seseorang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan. Niat berarti tujuan melakukan sesuatu yang berasal dari pelaku , sedangkan motif menentukan alasan mengapa melakukan suatu tindakan tersebut . Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena ia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan, tetapi hal ini belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena ia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meskipun perbuatannya telah memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang- undangan dan perbuatan itu tidak dibenarkan, hal ini belum memenuhisyarat untuk penjatuhan pidana. Hal ini harus dilihat dari niat atau maksud tujuan pelaku melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Untuk menjawab adanya niat maka dilakukan proses penyelidikan sesuai dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP. Pasal 1 angka 5 KUHAP “ Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Beberapa motif yang terdapat dalam tindak pidana yaitu motif ekonomi, motif bisnis, motif asmara, motif seksual, motif kekuasaan,dan motif politik. Motif menjadi awal timbulnya niat, yang mana niat dikaitkan dengan unsur delik kesengajaan. Motif pelaku dalam kasus penipuan ini adalah motif asmara. – Unsur kejahatan Pasal penipuan online maupun konvensional adalah sama yang yaitu berdasarkan pada pasal 378 KUHP yang membedakan hanyalah media yang digunakan oleh pelaku. Bunyi pasal 378 KUHP

Penerapan sanksi terhadap para scammers dalam Undang-undang ITE atas tindak pidana penipuan dengan modus cinta. Pengertian tindak Pidana sampai saat ini, belum ada kesamaan pendapat dari para ahli yang menyepakati apa itu definisi dari hukum pidana, mereka memiliki pendapat dan pandangan masing-masing. Berikut pendapat beberapa ahli tentang pandangan mereka terhadap pengertian hukum

Love scams yaitu penipuan oleh seorang atau sekelompok orang (sindikat) dengan menggunakan modus cinta melalui dunia maya atau dunia nyata yang bertujuan untuk menipu uang korban dengan cara yang licik, dengan bujuk rayu, manipulasi, bahkan disertai ancaman. Dengan demikian, hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian korban dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Pemerintah membuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pengembangan tindak pidana khusus dari KUHP yang kaitannya dengan kejahatan dengan instrumen teknologi dan internet dalam melakukan kejahatan .

UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia serta sesama masyarakat dalam menyampaikan pendapat di media terpercaya.

Akan tetapi pada faktanya penegakkan hukum serta perlindungan korban cyber crime belum maksimal. UU ITE hanya bersifat abstrak yang menyulitkan pembuktian dan proses penyelidikannya. Perumusan ketentuan pidana dalam peraturan di dalam UU ITE, maka perlu dibuat suatu pedoman atau kriteria dalam merumuskan suatu tindak pidana agar adanya kesamaan dan kesatuan sistem, baik dalam merumuskan ketentuan pidana dalam hukum pidana maupun perundang-undangan administratif yang memuat sanksi pidana

Oleh :: Eti Kristini (045379779) Email: kristinieti@gmail.comMahasiswa Progam Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.