PKRI INFO – BITUNG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) bersama dengan beberapa instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) Kota Bitung, Rabu (11/3/2026).
Ada Enam SPBU yang menjadi sasaran sidak Anggota DPRD, yakni, SPBU Manembo-nembo, BCL, dan SPBU Girian Atas, Wangurer, Madidir, Kadoodan.Kehadiran Anggota DPRD di SPBU ini yakni, Alexander Wenas, Hevie Sumarrau, Syam Panai, Gerald Padomi, Denny Liemitang, didasarkan adanya aspirasi masyarakat terhadap gejolak antrean yang terjadi.
Aturan Pertamina terhadap SPBU mewajibkan kepatuhan ketat pada distribusi BBM subsidi/non-subsidi, penggunaan QR Code (MyPertamina) untuk subsidi, kebersihan area, serta keamanan (larangan HP/api). Sanksi tegas berupa penghentian pasokan hingga pencabutan izin diberlakukan bagi SPBU yang terlibat penyimpangan, melayani pelangsir, atau menjual di atas harga eceran tertinggi.
Subsidi Tepat – MyPertamina Berikut adalah poin-poin penting aturan Pertamina terhadap SPBU:
Pengelolaan BBM Subsidi & Non-Subsidi: SPBU wajib menyalurkan BBM subsidi hanya kepada konsumen yang terdaftar, menggunakan QR Code yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Pembelian dengan jeriken wajib menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Sanksi Pelanggaran: Pertamina berhak memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga penghentian penyaluran BBM (terutama subsidi) jika ditemukan kecurangan, seperti melayani pelangsir atau penjualan tidak wajar.
Operasional & Layanan: SPBU harus menjaga kebersihan, kenyamanan, dan mengantisipasi antrean agar tidak mengganggu lalu lintas.
Keamanan: Larangan merokok, memotret, dan menggunakan telepon genggam di area pengisian bahan bakar.
Ketentuan Baru SPBU Swasta: Operator SPBU swasta wajib membeli BBM dari Pertamina (pemasok tunggal) untuk produk dalam negeri, dengan pengawasan kualitas bersama.
Perpajakan: Pengusaha SPBU wajib memungut PPh Pasal 22, dengan tarif 0,25% atau 0,3% tergantung sumber pembelian BBM.
Pengawasan dilakukan secara ketat oleh BPH Migas dan Pertamina untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
Anggota DPRD Kota Bitung Hevie Sumarrau menegaskan bahwa kondisi antrean panjang di sejumlah SPBU tidak boleh dianggap sebagai hal biasa, apalagi Kota Bitung berada tidak jauh dari depo Pertamina.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kota Bitung pekan lalu untuk membahas persoalan distribusi solar di daerah tersebut.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kota Bitung Michael Sondakh mengatakan sidak tersebut merupakan langkah pemerintah menindaklanjuti hasil RDPU DPRD untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
“Kami menindaklanjuti hasil RDPU di DPRD. Pemerintah bersama DPRD ingin memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Melihat hal ini Pimpinan PKRI Bitung Annerudin menyampaikan pihaknya akan bekerjasama dengan dinas perdagangan terkait Tata cara alat ukur tera ulang literasi penjualan minyak.
DPRD menegaskan pengawasan distribusi solar harus diperketat agar BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, “Fenomena antrean panjang di sejumlah SPBU Kota Bitung dalam beberapa pekan terakhir memicu keresahan masyarakat. Selain waktu tunggu yang panjang, tidak jarang solar disebut-sebut tiba-tiba habis di SPBU, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.
Pewarta/Annerudin

