*Transplantasi Hukum Internasional di Bawah Tekanan Massa: Studi Kasus Rezim UNCAC dan Aksi Sipil 27 Agustus di Indonesia* ETI KRISTINI / akarCAHAYA
- Analisis Hukum,Pengamat Sosial, Jurnalis ,Wartawati Media POLSUSWASKIANA & Metro Global News
- Komandan MB-PKRI CADSENA MAKO JATIM & MAKOSUS Hongkong.
- TIM Kerja Divisi Advokasi PERMA UTHK Periode 2023-2024
Ketua PJ. YvHUKUM KMTH Periode 2024-2026
Waktu Rilis: 28 Agustus 2026 Status: Jurnal Ilmiah Memiliki Hak Cipta (HKI) © 2026 oleh Penulis.
ABSTRAK :
Stagnasi domestik Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) di Indonesia, khususnya terkait norma penyitaan aset tanpa dasar vonis (NCB), memicu mosi tidak percaya publik yang berujung pada pemberontakan sipil besar-besaran pada 27 Agustus 2026. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dinamika transplantasi hukum internasional yang terjadi di bawah tekanan publik (transplantasi hukum paksa) dan mengevaluasi efektivitas tekanan sosiologis tersebut dalam mempercepat legislasi nasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif-doktrinal yang tertanam dalam pendekatan sosio-hukum, penelitian ini menemukan bahwa mobilisasi massa bertindak sebagai agen katalis yang mengkompensasi kurangnya kemauan politik dalam lembaga legislatif. Hasil penelitian menunjukkan paradoks di mana adopsi paksa norma internasional tanpa harmonisasi domestik yang cermat berisiko memunculkan absolutisme hukum, yang mengancam proses hukum yang adil. Studi ini menyimpulkan bahwa intervensi publik pada tanggal 27 Agustus merupakan bentuk konstitusionalisme jalanan yang sah ,juga aksi mendatangi instansi terpenting ,untuk memutus rantai impunitas para koruptor, namun penyusunan undang-undang masih memerlukan ketelitian teknis yang tinggi untuk mencegah kesalahan legislatif di masa mendatang.
Kata kunci: Transplantasi Hukum, UNCAC, Penyitaan Aset, Gugatan Perdata, Sosiologi Hukum.
ABSTRACT :
The domestic stagnation of the United Nations Convention against Corruption (UNCAC) in Indonesia, particularly concerning the Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture norm, triggered a public motion of no confidence that culminated in a massive civil uprising on August 27, 2026. This study aims to analyze the dynamics of international legal transplantation occurring under public duress (coercive legal transplantation) and evaluate the efficacy of such sociological pressure on accelerating national legislation. Utilizing a qualitative-doctrinal legal research method embedded within a socio-legal approach, this research finds that mass mobilization acts as a catalytic agent that compensates for the lack of political will within the legislature. The results indicate a paradox where the forced adoption of international norms without meticulous domestic harmonization risks spawning legal absolutism, which threatens the due process of law. This study concludes that the public intervention on August 27 represents a legitimate form of street constitutionalism to break the chain of corruptors’ impunity, yet the statutory drafting still requires high technical precision to prevent future legislative flaws.
Keywords: Legal Transplantation, UNCAC, Asset Forfeiture, Civil Action, Sociology of Law.
1. PENDAHULUAN :
Transplantasi hukum (legal transplantation) dari ranah internasional ke dalam hukum positif domestik sering kali dihadapkan pada resistensi elite penguasa, terutama ketika norma yang diadopsi mengancam status quo ekonomi-politik. Fenomena ini terlihat jelas dalam proses domestikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Salah satu instrumen krusial dalam UNCAC yang mengalami kebuntuan legislasi selama dua dekade adalah mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan, yang dikanalisasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Stagnasi pembahasan RUU ini memicu akumulasi kekecewaan publik yang melahirkan gerakan sosial-hukum masif pada 27 Agustus 2026. Aksi sipil ini tidak lagi sekadar menuntut reformasi politik formal, melainkan melakukan intervensi langsung terhadap legislative threshold melalui apa yang disebut sebagai konstitusionalisme jalanan (street constitutionalism) dan didepan instansi terpenting. Massa menuntut pengadopsian mutlak norma Pasal 54 UNCAC mengenai pemulihan aset secara langsung melalui mekanisme keperdataan (in rem action).
Secara teoretis, Alan Watson menyatakan bahwa hukum berpindah dari satu sistem ke sistem lain bukan karena kebutuhan logis batiniah hukum itu sendiri, melainkan karena efisiensi sosial atau tekanan eksternal. Dalam konteks Indonesia per 27 Agustus 2026, tekanan tersebut bersifat internal-sosiologis berskala besar. Dinamika ini menimbulkan anomali dalam pembentukan hukum nasional: ketika legislative hubris berhadapan dengan popular sovereignty, transplantasi hukum tidak lagi berjalan secara evolusioner-akademis, melainkan secara koersif-akseleratif. Pendahuluan ini meletakkan dasar pemikiran untuk menguji sejauh mana tekanan massa dapat menjadi sumber hukum materiil dalam mempercepat transplantasi hukum internasional tanpa mencederai asas-asas hukum umum (general principles of law).
2. METODE PENELITIAN
2.1 Desain dan Pendekatan Penelitian
Penelitian ini dirancang menggunakan metode penelitian hukum nondoktrinal (sosio-legal) yang dikombinasikan dengan penelitian hukum normatif (dogmatik). Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perbandingan (comparative approach) untuk membandingkan standar UNCAC dengan draf RUU domestik, serta pendekatan sosiologi hukum (sociological jurisprudence) guna menganalisis dampak fungsional gerakan massa 27 Agustus 2026 terhadap perilaku pembuat kebijakan.
2.2 Subjek dan Objek Penelitian
Objek Penelitian: Teks hukum internasional (Pasal 54 UNCAC), naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset (versi terkini per Agustus 2026), serta manifestasi tuntutan yuridis dalam aksi sipil 27 Agustus 2026.
Subjek/Informan Penelitian: Pernyataan resmi fraksi-fraksi di DPR, dokumen tuntutan koalisi masyarakat sipil, serta pandangan para ahli hukum pidana dan internasional yang dirilis selama sengketa legislasi berlangsung.
2.3 Instrumen dan Prosedur Penelitian
Instrumen utama dalam penelitian kualitatif ini adalah peneliti sendiri (human instrument) didukung oleh matriks analisis sinkronisasi hukum. Prosedur penelitian meliputi:
Tahap Inventarisasi: Mengumpulkan seluruh dokumen regulasi terkait UNCAC dan RUU Perampasan Aset.
Tahap Observasi Dokumenter: Mencatat kronologi taktis pembentukan undang-undang sebelum dan sesudah aksi 28 Agustus 2026.
Tahap Kategorisasi: Mengelompokkan materi muatan draf RUU yang menjadi poin krusial pertentangan (misalnya, hak pembuktian terbalik dan batas minimal aset yang dapat dirampas).
2.4 ANALISIS DATA
Data dianalisis menggunakan teknik Analisis Isi Yuridis (Juridical Content Analysis) dan Analisis Dekonstruktif. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber bahan hukum (memverifikasi kesesuaian antara asas hukum pidana nasional, hukum internasional, dan realitas empiris di lapangan). Proses ini dirancang secara detail agar memiliki tingkat replicability (keterulangan) yang tinggi bagi peneliti masa depan yang ingin menguji efektivitas gerakan sosial terhadap reformasi hukum di negara berkembang lainnya.
3. HASIL PENELITIAN
Berdasarkan hasil investigasi yuridis dan pemantauan empiris pasca-aksi sipil 27 Agustus 2026, ditemukan beberapa poin objektif sebagai berikut:
Peta Komparasi Norma: Terdapat diskrepansi substansial antara Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC dengan draf RUU Perampasan Aset yang mandek di parlemen. Parlemen secara konsisten berusaha menyisipkan klausul “harus didahului putusan bersalah (in kracht)” yang secara inheren menegasikan hakikat utama dari sistem Non-Conviction Based (NCB).
Dampak Langsung Aksi 27 Agustus: Eksalasi massa pada tanggal tersebut berhasil memaksa Badan Legislasi (Baleg) untuk mengubah status RUU Perampasan Aset dari “daftar tunggu panjang” menjadi “prioritas darurat”.
Kompilasi Substansi yang Dipaksakan: Tuntutan massa mendesak dimasukkannya asas reversed onus of proof (pembuktian terbalik mutlak) bagi pemilik aset terduga hasil kejahatan korupsi tanpa menunggu proses peradilan pidana selesai. Temuan menunjukkan bahwa draf yang diubah secara kilat pasca-demo cenderung mengabaikan harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan eksekusi antara Kejaksaan dan lembaga penyidik lainnya.
4. PEMBAHASAN
Transplantasi hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional tidak pernah berada dalam ruang hampa udara. Nicholas (2019) dalam penelitian terdahulu mengenai adopsi UNCAC di Asia Tenggara menyatakan bahwa transplantasi hukum sering kali gagal (legal irritant) karena hukum baru ditolak oleh jaringan sistem hukum lokal yang protektif terhadap kepentingan elit. Namun, anomali terjadi dalam konstalasi hukum Indonesia per 27 Agustus 2026. Jika dalam penelitian Nicholas kegagalan dipicu oleh penolakan institusional, dalam kasus ini, penolakan institusional dipatahkan oleh intervensi sosiologis langsung oleh masyarakat sipil.
Peristiwa 27 Agustus 2026 menunjukkan terjadinya Transplantasi Hukum Koersif Sosiologis (Coercive Socio-Legal Transplantation). Massa bertindak sebagai motor penggerak eksternal yang mengambil alih fungsi legal policy yang tersumbat. Konsep NCB Asset Forfeiture yang sejatinya berasal dari rumpun Common Law (seperti sistem Civil Forfeiture di Amerika Serikat) dipaksakan masuk ke dalam sistem Civil Law Indonesia yang sangat kaku dan mendewakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Perbandingan dengan penelitian terdahulu oleh Siregar (2023) yang menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset hanya bisa disahkan jika terjadi kompromi politik internal, kini terbantahkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa tekanan massa yang terorganisir mampu memotong jalur kompromi politik tersebut. Kendati demikian, terdapat bahaya laten dari metode penyerapan hukum seperti ini. Pengadopsian pasal-pasal UNCAC secara raw (mentah) akibat tekanan tenggat waktu dari massa memicu risiko terjadinya kekacauan dogmatis (dogmatic chaos). Sebagai contoh, penempatan beban pembuktian pada ahli waris dalam hal tersangka korupsi meninggal dunia melanggar asas personalitas hukum pidana konvensional. Penulis berargumen bahwa aksi 27 Agustus adalah sebuah keniscayaan sosiologis untuk mendobrak kebuntuan hukum, tetapi formulasinya wajib dikembalikan pada presisi teknis para ahli hukum agar undang-undang tersebut tidak mudah dibatalkan di kemudian hari melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
5. Kesimpulan dan Saran
5.1 KESIMPULAN :
Peristiwa aksi sipil tanggal 27 Agustus 2026 membuktikan bahwa dukungan Aspirasi masyarakat untuk bersama menciptakan keadilan support juga kepada negara dalam merealisasikan transplantasi hukum internasional (UNCAC) secara mandiri dapat memicu lahirnya konstitusionalisme jalanan sebagai sumber hukum materiil yang memaksa. Tekanan massa berhasil meruntuhkan ego sektoral institusi legislatif dan mendorong percepatan legislasi rezim perampasan aset. Namun, transplantasi hukum yang dilakukan tergesa-gesa di bawah tekanan sosiologis berpotensi melahirkan legal irritant, di mana konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture bertabrakan dengan asas-asas fundamental hukum acara pidana nasional.
5.2 SARAN :
Kepada Pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah): Segera melakukan pembentukan tim sinkronisasi ahli pasca-aksi 27 Agustus untuk menyelaraskan klausul RUU Perampasan Aset dengan hukum acara perdata dan pidana, guna menghindari kekosongan hukum procedural (procedural void).
Kepada Masyarakat Sipil dan Akademisi: Tetap mengawal substansi undang-undang secara ketat agar asas-asas hak asasi manusia (due process of law) tidak dikorbankan atas nama efisiensi pemulihan aset korupsi.
DAFTAR PUSTAKA :
- Convention against Corruption, G.A. Res. 58/4, U.N. Doc. A/RES/58/4 (Nov. 3, 2003) [UNCAC].
- Nicholas, T. (2019). Legal transplantation and the anti-corruption resistance in Southeast Asia. Oxford University Press.
- Siregar, H. (2023). Politik hukum legislasi nasional: Menakar masa depan RUU Perampasan Aset. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 145-158.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention against Corruption, 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32.
- Watson, A. (1993). Legal transplants: An approach to comparative law (2nd ed.). University of Georgia Press.
PEWARTA : Eti kristini

