Aisa Umar SIP Sebut Lahan 1.5Hs Tersebut Bukan Milik PU Provinsi Dan Ada Pihak Yang Disebutkan Telah Menerbitkan SKTL Tanpa Dasar Tanah

PWI/I-PKRI CYBER. Konflik Lahan (disebut menjadi triple claim. Hasil investigasi PKRI Banggai, lahan yang diketahui ada di wilayah Desa Singkoyo Toili semakin membuat Aisa Umar berang dan segera melakukan investigasi akhir.

Kegiatan pertemuan Aisa Umar dengan Pimpinan Markas Komando Toili di  singkoto  mendapatkan sebuah ketidakadilan dan tidak wajar. Hal itu diketahui nya setelah selesai bermusyawarah dengan calon pengurus kelompok tani dan pengurus MAKOCAB Toilu?

Markas Komando Cabang yang sebelumnya dikatakan mendapatkan sebidang lahan untuk kantorr rencananya akan serahkan untuk Kantor PKRI & Kelompok Tani ini ternyata memiliki riwayat sengketa klaim:

Pertama adanya pernyataan Diklaim Dinas PU Provinsi Sulawesi Tengah* – Mengaku sebagai aset PU tanpa dokumen peta desa, yang menurut kades dari pihak dinas transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah..

Diklaim perorangan dengan SKT Tahun 2012* – SKT diterbitkan pada masa *Kades Singkoyo Bapak Uji Dolo / Uci Dolo (sekitar 2012)*. Juga merupakan hal yang sangat aneh, pasalnya SKTL tersebut diberikan kepada bukan penghuni atau warga desa Singkoyo menurut informasi yang ada.

Ketua PKRI Banggai menegaskan, kedua klaim tersebut *LEMAH SECARA HUKUM* dibandingkan status *ASET DESA*

SKT 2012 bukan Sertifikat: Sesuai Permendagri No.1/2016 dan UU Desa No.6/2014, SKT (Surat Keterangan Tanah) bukan bukti kepemilikan. SKT hanya keterangan, bisa dibatalkan jika tumpang tindih dengan kepentingan umum desa. SKT yang diterbitkan Kades Uji Dolo 2012 harus diuji di Musyawarah Desa, apakah sesuai Peta Desa Singkoyo dan apakah masuk dalam Buku Tanah Desa. Sebut Aisa Umar

Klaim PU Provinsi harus dibuktikan: Sesuai UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, aset provinsi harus punya sertifikat dan tercatat di BMD Provinsi. Jika hanya mengandalkan klaim lisan, maka Peta Desa Singkoyo yang sudah disahkan Kementerian Dalam Negeri lebih kuat. Lahan di dalam wilayah administrasi Desa Singkoyo (94764) adalah kewenangan desa untuk ditetapkan menjadi Aset Desa.

SOLUSI HUKUM PKRI BANGGAI (Yang harus Bapak tulis di berita):

  • *Minta Kades Singkoyo saat ini buka Buku Inventaris Tanah Desa tahun 2012* – Cek apakah lahan tersebut tercatat sebagai Tanah Kas Desa / Tanah Bengkok / Tanah Komunal atau sudah ada SKT atas nama perorangan di era Kades Uji Dolo.
  • *Musyawarah Desa Pembatalan / Penegasan:* Jika SKT 2012 tumpang tindih dengan lahan untuk kepentingan umum (Kantor PKRI + Kelompok Tani), maka Kades dan BPD Singkoyo berhak mencabut SKT tersebut melalui Perdes Pembatalan, karena untuk kepentingan umum desa (Pasal 77 UU Desa).
  • *Segera Patok dan Pasang Plang Aset Desa:* `TANAH INI ASET DESA SINGKOYO – UNTUK KANTOR PKRI BANGGAI & KELOMPOK TANI – DILARANG KLAIM – PKRI MENGAWAL` + logo POLSUSWAKIANA.
  • *Surat Resmi ke Gubernur & Bupati:* Lampirkan Peta Desa Singkoyo, Berita Acara Penyerahan Lahan 16/10/2026, dan daftar SKT 2012 yang bermasalah atas nama perorangan. Minta Gubernur perintahkan Dinas PU Provinsi cabut klaim.

Lahan ini sebelumnya sempat diklaim Dinas PU Provinsi dan perorangan dengan SKT yang diterbitkan Kades Singkoyo Bapak Uji Dolo tahun 2012, namun setelah diverifikasi sesuai Peta Desa Singkoyo, lahan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Singkoyo dan layak ditetapkan menjadi Aset Desa untuk Kantor PKRI dan Kelompok Tani Binaan PKRI.”_ jugs rencana baik kepala desa Singkoyo guna pembangunan Ruang Serbaguna Daan Gedung Olahraga.melihat lokasi yang strategis dan ada di persimpangan jalan raya ungkap kades simgkoyo dalam wawancara bersama wartawan PWI/I PKRI CYBER.

Untuk permasalahan SHM yand dikatakan telah ada diterbitkan tersebut pihak Ketua Umum menyatakan agar Bapak kepada desa Singkoyo segera  mendata ulang dan mendapatkan SHM dimaksud, butuh *Foto Copy SKT 2012* yang diklaim perorangan itu oleh mantan Kades Singkoyo Udji Dolo.

Ketua Umum PKRI menyatakan siap mendukung bantuan hukum jika kepala desa ada dalam kepentingan hukum dan Pimpinan Kab Banggai komitmen untuk menemui Dinas PU, Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah

> *KONFLIK LAHAN: ADA TRIPLE CLAIM*

Hasil investigasi PKRI Banggai, lahan yang diserahkan untuk Kantor PKRI & Kelompok Tani ini ternyata memiliki riwayat sengketa klaim: *Diklaim Dinas PU Provinsi Sulawesi Tengah* – Mengaku sebagai aset PU tanpa dokumen peta desa. *Diklaim perorangan dengan SKT Tahun 2012* – SKT diterbitkan pada masa *Kades Singkoyo Bapak Uji Dolo / Uci Dolo (sekitar 2012)*.

Ketua PKRI Banggai menegaskan, kedua klaim tersebut *LEMAH SECARA HUKUM* dibandingkan status *ASET DESA*:

  • *SKT 2012 bukan Sertifikat:* Sesuai Permendagri No.1/2016 dan UU Desa No.6/2014, SKT (Surat Keterangan Tanah) bukan bukti kepemilikan. SKT hanya keterangan, bisa dibatalkan jika tumpang tindih dengan kepentingan umum desa. SKT yang diterbitkan Kades Uji Dolo 2012 harus diuji di Musyawarah Desa, apakah sesuai Peta Desa Singkoyo dan apakah masuk dalam Buku Tanah Desa.
  • *Klaim PU Provinsi harus dibuktikan:* Sesuai UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, aset provinsi harus punya sertifikat dan tercatat di BMD Provinsi. Jika hanya mengandalkan klaim lisan, maka *Peta Desa Singkoyo* yang sudah disahkan Kementerian Dalam Negeri lebih kuat. Lahan di dalam wilayah administrasi Desa Singkoyo (94764) adalah kewenangan desa untuk ditetapkan menjadi Aset Desa.

*SOLUSI HUKUM PKRI BANGGAI (Yang harus Bapak tulis di berita):*

  1. *Minta Kades Singkoyo saat ini buka Buku Inventaris Tanah Desa tahun 2012* – Cek apakah lahan tersebut tercatat sebagai Tanah Kas Desa / Tanah Bengkok / Tanah Komunal atau sudah ada SKT atas nama perorangan di era Kades Uji Dolo.
  2. *Musyawarah Desa Pembatalan / Penegasan:* Jika SKT 2012 tumpang tindih dengan lahan untuk kepentingan umum (Kantor PKRI + Kelompok Tani), maka Kades dan BPD Singkoyo berhak mencabut SKT tersebut melalui Perdes Pembatalan, karena untuk kepentingan umum desa (Pasal 77 UU Desa).
  3. *Segera Patok dan Pasang Plang Aset Desa:* `TANAH INI ASET DESA SINGKOYO – UNTUK KANTOR PKRI BANGGAI & KELOMPOK TANI – DILARANG KLAIM – PKRI MENGAWAL` + logo POLSUSWAKIANA.
  4. *Surat Resmi ke Gubernur & Bupati:* Lampirkan Peta Desa Singkoyo, Berita Acara Penyerahan Lahan 16/10/2026, dan daftar SKT 2012 yang bermasalah atas nama perorangan. Minta Gubernur perintahkan Dinas PU Provinsi cabut klaim.

“Lahan ini sebelumnya sempat diklaim Dinas PU Provinsi dan perorangan dengan SKT yang diterbitkan Kades Singkoyo Bapak Uji Dolo tahun 2012, namun setelah diverifikasi sesuai Peta Desa Singkoyo, lahan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Singkoyo dan layak ditetapkan menjadi Aset Desa untuk Kantor PKRI dan Kelompok Tani Binaan PKRI.”

Pewarta/Rita