Pihak Pengugat Herawati dkk Lakukan Upaya Hukum Banding, Perkara Sengketa Lahan Seluas 5.400 Hektar Yang Ditangani Oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot: “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

POLSUSWASKIANA – GROGOT.  Pada bulan September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot kemudian melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait gugatan sengketa lahan seluas 5.400 hektar.

Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada tanggal 10 September 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memvalidasi batas-batas tanah, lokasi, dan kondisi fisik objek sengketa di lapangan.

Sidang lapangan ini dihadiri oleh Majelis Hakim PN Tanah Grogot, panitera pengganti, serta para pihak yang bersengketa (penggugat dan tergugat) beserta kuasa hukum masing-masing.

Agenda ini dilakukan untuk memastikan objek sengketa secara fisik, termasuk letak, batas-batas, serta kondisi lahan seluas 5.400 hektar tersebut guna mendapatkan keyakinan hakim sebelum memberikan putusan.

Kasus ini merupakan salah satu sengketa lahan skala besar yang ditangani oleh PN Tanah Grogot pada tahun 2025, yang melibatkan area seluas ribuan hektar.

Berdasarkan hasil persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk perkara nomor 19/Pdt.G/2025/PN Tgt,

Karena gugatan ditolak di tingkat pertama, pihak Penggugat (Hariawati, dkk) telah mengajukan Permohonan Banding:

Permohonan diajukan ke Pengadilan Tinggi Kaltim melalui PN Tanah Grogot tak lama setelah putusan dibacakan. Status SIPP: Saat ini perkara sedang dalam proses pengiriman berkas banding (Inzage) ke Pengadilan Tinggi. Artinya, putusan belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Sebagai perbandingan, perkara perdata lain di PN Tanah Grogot pada periode yang sama (seperti perkara nomor 48/Pdt.G/2025/PN Tgt) baru diputuskan pada Januari 2026.

Kasus ini masih dalam proses peradilan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dan masing-masing pihak baik dari pihak Penggugat: Hariawati, dkk (4 orang). Juga pihakTergugat: Yunus, Jumain, Adi Iswanto, dan Johansyah. sama sama berharap putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur begitu juga dengan Turut Tergugat: Kantor Desa Jone.S

Selama proses banding berlangsung, status lahan seluas 5.400 hektar tersebut kembali ke status semula (sebelum gugatan), dan para Tergugat (Yunus, dkk) masih memiliki hak penguasaan atas lahan tersebut sampai ada putusan banding yang membatalkannya.

Pewarta/Sari Intan.-Totop.

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.