Dimana ada Masyarakat Disitu Ada Hukum “Civil Laws” Dukung KPK Sebagai Aparat Penegak Hukum.
PWI/I-PKRI CYBER. JAKARTA. Tinjauan Hukum: Apakah Pengembalian Dana Rp 800 Juta Bisa Hapus Jerat Pidana? MB PKRI CADSENA Ingatkan Pasal 4 UU Tipikor*
Di tengah ramainya perbincangan publik soal sosok Hercules dan isu pengembalian dana Rp 800 Juta, MB PKRI CADSENA CYBER – POLDUSWADKIANA angkat bicara untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Ketua Umum MB PKRI CADSENA menegaskan, pihaknya mengedepankan asas *Due Process of Law dan Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah)*. Artinya, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun secara normatif, ada kaidah hukum yang jelas yang harus dipahami publik terkait pengembalian kerugian negara.
*Pasal 4 UU Tipikor Jadi Kunci*
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 secara tegas menyebutkan:
_”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”_
“Ini artinya, kalaupun benar ada pengembalian dana, itu tidak otomatis menghapus proses pidananya. Pengembalian hanya bisa menjadi faktor yang meringankan dalam persidangan, bukan alasan untuk menghentikan perkara,” tegas Tim Hukum MB PKRI CADSENA.
*Dua Hal Yang Harus Dibedakan*
Menurut MB PKRI CADSENA, publik harus membedakan dua hal:
- *Pemulihan Kerugian Negara:* Uang yang dikembalikan akan disita dan disetor ke Kas Negara melalui mekanisme resmi.
- *Pertanggung jawaban Pidana:* Perbuatan melawan hukumnya sendiri tetap harus diadili untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera.
Seseorang baru bisa dinyatakan bebas murni secara hukum jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), atau Putusan Bebas/Lepas dari Majelis Hakim yang telah inkracht.
*MB PKRI CADSENA Kawal Supremasi Hukum*
MB PKRI CADSENA – POLDUSWADKIANA menyatakan akan terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi.
“Kami mendukung KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk bekerja sesuai SOP. Jangan ada trial by the press. Biarkan fakta hukum yang berbicara di pengadilan. Prinsip kami: Satu Komando Untuk NKRI, Kawal Supremasi Hukum,” tutup Ketua MB PKRI CADSENA.
*VIRAL! APAKAH KEMBALIKAN UANG RP 800 JUTA BISA BEBAS DARI HUKUM? INI JAWABAN HUKUMNYA!*
Ramai isu Hercules kembalikan dana Rp 800 Juta, apakah otomatis bebas?
MB PKRI CADSENA CYBER beri pencerahan:
❌ *TIDAK OTOMATIS BEBAS!*
Pasal 4 UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001) tegas: Pengembalian uang adalah sebuah pertimbangan RINGAN di sidang, bukan tiket bebas.
MB PKRI CADSENA – POLDUSWADKIANA: Kawal Proses Hukum Sampai Inkracht! Equality Before The Law! Satu Komando Untuk NKRI!
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pemberian dari PT Summarecon Agung kepada Hercules terkait pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor.
Lahan tersebut diketahui sedang dalam proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB, yang diduga melibatkan praktik suap kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut untuk melengkapi konstruksi perkara.
Pihak KPK memandang pengembalian ini sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
#kpk #bpn #hercules #gribjaya
Pewarta/Civil

