Mahasiswa Sarjana Hukum Universitas Terbuka Di Hongkong “Sebut” Apakah Terpidana yang Divonis Pakai KUHP Lama Diganti Hukuman Versi KUHP Baru usai Resmi Berlaku?

PKRI INFO – HONGKONG. Apakah Terpidana yang Divonis Pakai KUHP Lama Diganti Hukuman Versi KUHP Baru usai Resmi Berlaku?

  1.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada Jumat (2/1/2025) hari ini. Adapun KUHP tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disahkan DPR dan diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tiga tahun lalu atau 2 Januari 2023. Sementara itu, ketentuan tentang pemberlakuan KUHP baru ini tertuang dalam Pasal 624.

“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal tersebut.Di sisi lain, sebelum KUHP baru resmi berlaku, penegak hukum masih menggunakan KUHP lama yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 dalam menjerat atau memvonis pelaku pelanggaran hukum.

Setelah KUHP baru berlaku, bagaimana nasib pelaku pelanggaran hukum terkait pasal yang disangkakan atau dijatuhkan kepadanya? Apakah masih menggunakan pasal dalam KUHP lama atau berganti dengan pasal yang tertuang di KUHP baru?

  • Tak Ada UU Berlaku Surut, Termasuk KUHP

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa tidak ada undang-undang yang berlaku surut, termasuk UU KUHP. Sehingga, tersangka atau terpidana yang sudah diproses atau divonis sebelum KUHP baru berlaku, maka pasal yang digunakan tetap berdasarkan KUHP lama.

“UU itu tidak ada yang berlaku surut. Tidak ada perbuatan dapat dihukum kecuali berdasarkan aturan atau UU yang telah ada sebelumnya,” katanya ketika dihubungi Tribunnewscom, Jumat. Lalu, ketika ditanya terkait adanya Pasal 3 ayat 1 KUHP baru, Abdul mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan aturan umum yang berlaku di KUHP seluruh negara di dunia.

Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni: “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”

Masih mengacu pasal itu, Abdul mengingatkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi seluruh kasus yang diproses atau telah divonis dan berujung berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dia menegaskan, pasal tersebut hanya berlaku ketika pasal di KUHP baru menguntungkan tersangka, terdakwa, atau terpidana. Adapun yang dimaksud menguntungkan yakni terkait lama hukuman.

“Itu aturan umum di mana memberlakukan UU yang menguntungkan terdakwa jika dalam waktu yang sama ada UU mengaturnya.” “Itu aturan umum KUHP (yang berlaku) dimanapun di dunia,” tegasnya.

  • KUHP Baru Tak Banyak Beda dengan KUHP Lama

Di sisi lain, Abdul mengungkapkan, tak ada banyak bedanya antara KUHP lama dan KUHP baru. Dia mengatakan, pembeda utamanya hanyalah pihak yang merumuskan saja.

“Sebenarnya tidak banyak yang berbeda KUHP lama dan baru, hanya yang (KUHP) baru itu asli buatan Indonesia, sementara KUHP lama itu peninggalan Belanda,” ujarnya. Abdul pun membeberkan beberapa hal pembeda antara KUHP lama dan baru.

Pertama, dalam KUHP baru, turut diatur mekanisme delik tiap kategori tindak pidana khusus, sedangkan di KUHP lama, tidak. Namun, dia mengatakan, mekanisme delik di KUHP baru tidak diatur secara detail tetapi masih diperlukan UU lainnya untuk mengatur.

“Ada beberapa tindak pidana khusus yang deliknya juga diatur dalam KUHP baru seperti Tipikor, Terorisme, TPPU dan tindak pidana khusus lainnya.” “Tetapi pengaturan secara umumnya saja. Sedangkan keberlakuannya tetap (perlu) UU khusus yang berlaku sesuai asas hukum lex specialis derogat lex generalis,” kata Abdul.

Kedua, terkait tindak pidana yang bersifat aduan di mana aduannya bisa dicabut ketika kedua belah pihak yang berperkara menyatakan damai. Abdul mengungkapkan, hal itu bisa diterapkan di beberapa kasus tindak pidana seperti pencemaran nama baik dan penghinaan.

Pasalnya, dua contoh kasus di atas masuk dalam delik aduan dan baru bisa diproses ketika korban yang melaporkan. “Untuk kejahatan pencemaran nama baik atau penghinaan atau tindak pidana aduan lainnya bisa dimediasikan antara korban dan pelaku. Dan jika terjadi perdamaian, maka aduannya bisa dicabut dan perkaranya selesai,” katanya.

Pewarta/Eti Kristini SPsi CPLA 

Sumber: Yohanes Liestyo Poerwoto. 2 Januari 2026. Apakah Terpidana yang Divonis Pakai KUHP Lama Diganti Hukuman Versi KUHP Baru usai Resmi Berlaku?. Tribunnews.

Filed in: Infotainment

Comments are closed.