Viral Formulir RS Ridhoka Salma Cikarang – Pasien BPJS Tidak Darurat Wajib Jadi Pasien Umum Bayar Pribadi

PWI/I-PKRI CYBER. BEKASI. Viral Formulir RS Ridhoka Salma Cikarang – Pasien BPJS Tidak Darurat Wajib Jadi Pasien Umum Bayar Pribadi*

TERBONGKAR! RS Ridhoka Salma Cibitung Arahkan Pasien BPJS Non-Darurat Jadi Pasien Umum Bayar Pribadi, Karyawan: Itu Aturan BPJS*

Praktik pengalihan pasien BPJS Kesehatan menjadi pasien umum di Rumah Sakit Ridhoka Salma yang berdiri di wilayah Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai sorotan.

Hal ini terungkap dari formulir resmi *”SURAT PERNYATAAN PASIEN JAMINAN BPJS KESEHATAN”* milik RS Ridhoka Salma yang beredar, serta pengakuan salah satu karyawan rumah sakit tersebut.

Dalam formulir tersebut tercantum 3 poin krusial:

  • Apabila pasien *tidak dalam kondisi darurat (emergency)*, maka pembiayaan tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan (Bayar Umum/Pribadi).
  • Apabila pasien menginginkan rawat inap atas permintaan sendiri (APS) maka tidak dapat dijamin BPJS dan dinyatakan sebagai PASIEN UMUM.
  • Apabila pasien ingin mengajukan jaminan BPJS dan berkeinginan pulang atas permintaan sendiri (APS) maka tidak dapat dijamin BPJS dan dinyatakan sebagai PASIEN UMUM.

> “Ini tidak bisa dibiarkan. Ada istilah rumah sakit meng-klaim jika pasien yang dirawat disana jika menggunakan BPJS mau diklaim pasien tersebut bisa di klaim oleh BPJS tersebut, namun janggalnya jika pasiennya tidak darurat/emergency pasiennya atau pihak keluarga pasiennya akan diarahkan dengan pembayaran umum, dan tidak berlaku untuk BPJS tersebut,” ungkap karyawan RS Ridhoka Salma yang enggan disebutkan namanya kepada POLSUSWASKIANA, Jumat (24/10/2026).

Menurut karyawan tersebut, kebijakan itu sudah menjadi aturan baku dari pihak BPJS Kesehatan.

> “Konon ungkap beliau itu sudah aturan dari pihak BPJS,” tambahnya.

*FAKTA REGULASI: MEMANG ATURAN BPJS, TAPI WAJIB TRANSPARAN*

Menanggapi hal itu, Tim Investigasi POLSUSWASKIANA menelusuri regulasi yang berlaku.

Berdasarkan *Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan*, BPJS Kesehatan memang HANYA menjamin pasien yang memenuhi kriteria Gawat Darurat.

Jika pasien datang ke IGD namun hasil triase dokter menyatakan *tidak gawat darurat*, maka secara sistem INA-CBGs klaim BPJS akan ditolak, dan RS berhak mengalihkan menjadi pasien umum.

Namun yang menjadi persoalan adalah *prosedur edukasi dan transparansi.*

  1. RS wajib melakukan pemeriksaan dokter dulu, bukan satpam atau perawat yang menentukan darurat/tidak.
  2. RS wajib menjelaskan kriteria darurat kepada keluarga SEBELUM meminta tanda tangan formulir.
  3. RS dilarang memaksa pasien tanda tangan dalam kondisi panik tanpa penjelasan.

*DESAKAN AUDIT*

Praktik ini dikhawatirkan menjadi celah untuk “memeras” pasien BPJS yang awam hukum. Banyak pasien yang sebenarnya darurat tapi divonis tidak darurat agar membayar umum.

POLSUSWASKIANA mendesak:

  1. *BPJS Kesehatan Cabang Cikarang* untuk turun audit klaim RS Ridhoka Salma dan membuka data berapa banyak pasien BPJS yang dialihkan jadi umum tahun 2026.
  2. *Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi* untuk memeriksa SOP IGD RS Ridhoka Salma.
  3. *Manajemen RS Ridhoka Salma* Jl. Raya Imam Bonjol No. 07 Kalijaya, Cikarang Barat, untuk memberikan klarifikasi resmi.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen RS Ridhoka Salma belum memberikan keterangan resmi saat coba dihubungi.

*Pewarta: TIM INVESTIGASI POLSUSWASKIANA*