Masyarakat Minta Gubernur dan Kepala Daerah Perhatikan Keluhan Masyarakat Akan Keuntungan BPJS.

PKRI INFO – SULUT. Temuan adanya Masyarakat Peserta BPJS yang mengeluhkan Terhadap adanya tagihan pasien berobat dirumah sakit GMIM KALOORAN. Yang mana biasa peserta ini tidak dipungut biaya berdesakan kepesertaan sebagai peserta aktif BPJS.

BPJS Kesehatan Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan beberapa kegiatan penting, di antaranya:- *Penandatanganan MoU dengan Kejati Sulut*: BPJS Kesehatan Wilayah X dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini bertujuan untuk memperkuat hubungan dan memberikan perlindungan hukum kepada BPJS Kesehatan Wilayah X.

*Apresiasi atas Pengawasan Iuran JKN*: BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) atas komitmen dan peran aktif mereka dalam mengawasi kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

*Layanan JKN selama Libur Lebaran*: BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025, dengan menerapkan piket layanan di kantor cabang dan layanan PANDAWA ¹ ² ³.Untuk informasi lebih lanjut tentang BPJS Kesehatan Sulut, Anda dapat mengunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi kantor cabang setempat.

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.

Fungsi utama BPJS adalah sebagai berikut: 1. *Menyediakan Jaminan Kesehatan*: BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan bagi peserta dan keluarganya, termasuk biaya pengobatan, rawat inap, dan lain-lain. 2. *Menyediakan Jaminan Ketenagakerjaan*: BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan lain-lain. 3. *Mengumpulkan Iuran*: BPJS mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja untuk membiayai program jaminan sosial. 4. *Mengelola Dana Jaminan Sosial*: BPJS mengelola dana jaminan sosial yang terkumpul untuk membiayai program jaminan sosial.5. *Menyediakan Layanan*: BPJS menyediakan layanan kepada peserta, termasuk layanan kesehatan, layanan ketenagakerjaan, dan lain-lain.6. *Mengawasi dan Mengontrol*: BPJS mengawasi dan mengontrol pelaksanaan program jaminan sosial untuk memastikan bahwa program berjalan efektif dan efisien.7. *Meningkatkan Kesadaran Masyarakat*: BPJS meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial dan manfaat yang dapat diperoleh dari program BPJS.

Dengan demikian, BPJS berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan memberikan perlindungan sosial bagi warga negara.

Pewarta/Rori-Rizky.

Filed in: Investigasi PKRI

Comments are closed.