BREAKING NEWS: Kejagung Jemput Paksa Dirut PT Toba Pulp Lestari di Medan, Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun – Modus Manipulasi HS Code Lewat Macau

PWI/I-CYBER PNRI. JAKARTA. – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali membuat gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi korporasi. Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) berinisial *Anwar Lawden (AL)* resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa di Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penetapan *PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi* yang telah diumumkan Jampidsus Kejagung pada 7 September 2026 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, *Anang Supriatna*, dalam keterangan resmi Jumat (16/10/2026) membenarkan penindakan tersebut.

“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” ujar Anang dalam keterangan yang diterima PKRI Cyber Media. Penetapan tertuang dalam Surat TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026.

*DIJEMPUT PAKSA KARENA MANGKIR*

Langkah tegas penjemputan paksa diambil penyidik Jampidsus lantaran Anwar Lawden dinilai tidak kooperatif. Ia selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan penyidik.

Usai ditetapkan tersangka, Anwar langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober 2026 hingga 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

*KERUGIAN NEGARA Rp2 TRILIUN – MODUS LICIK LEWAT MACAU*

Kasus ini bukan kasus biasa. Penyidik menduga PT TPL melakukan praktik *Transfer Pricing dan Under Invoicing* secara sistematis selama periode *2008 hingga 2025* – hampir 17 tahun!

Modus operandinya terbilang canggih:

  1. *Manipulasi HS Code:* Produk yang seharusnya adalah *Dissolving Pulp* (bubur kertas larut) yang memiliki nilai jual sangat tinggi di pasar internasional, diubah kode HS-nya menjadi *Paper Grade Pulp / Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP)* yang harganya jauh lebih murah.
  2. *Jual ke Perusahaan Afiliasi:* Hasil manipulasi itu kemudian dijual ekspor ke perusahaan afiliasinya sendiri di luar negeri, yaitu *DP Macau Marketing International Ltd* yang berbasis di *Macau*. Macau sendiri hanya berjarak 65 KM dari Hong Kong, pusat keuangan internasional.
  3. *Tidak Lapor Transfer Pricing:* PT TPL diduga tidak pernah menyampaikan dokumen Transfer Pricing kepada otoritas pajak sesuai ketentuan. Praktik ini diduga dibantu oleh dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” ungkap Kapuspenkum.

*SEJARAH PANJANG PT TOBA PULP LESTARI*

PT Toba Pulp Lestari bukan pemain baru. Perusahaan ini berdiri dengan nama *PT Inti Indorayon Utama (IIU)* berdasarkan Akta Nomor 329 tanggal 29 April 1983, sebelum akhirnya berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari melalui Akta Nomor 61 pada 20 Februari 2001.

Perusahaan yang bergerak di industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan di kawasan Toba, Sumatera Utara ini, tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia dengan kode INRU.

Dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada 11 September 2026, manajemen TPL membenarkan telah menerima surat penetapan tersangka korporasi pada 9 September dan menyatakan sedang menelaah substansi perkara.

*DIJERAT PASAL BERLAPIS*

Kejagung menjerat Anwar Lawden dengan pasal berlapis dan berat:

  • *Primer:* Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001.
  • *Subsidair:* Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001.

*DESAKAN USUT SUKANTO TANOTO*

Pasca penangkapan Anwar Lawden, desakan publik semakin kencang agar Kejagung tidak berhenti di level direksi. Sejumlah praktisi hukum dan pengamat seperti *Tanlih Barimbing* mendesak Kejagung memeriksa pengusaha *Sukanto Tanoto* dan tokoh kunci lainnya seperti Joseph Oetomo guna menelusuri aliran dana, kewajaran harga transaksi, serta relasi afiliasi perusahaan untuk memastikan kendali efektif korporasi.

Penyidikan sendiri telah memeriksa *116 orang saksi*, menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan, serta meminta keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa dan pulp.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya *Sinergi Lintas Kementerian* terutama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak), dan Kementerian Perdagangan dalam mengawasi praktik transfer pricing yang memanfaatkan celah di wilayah yurisdiksi keuangan internasional seperti *Hong Kong dan Macau*.

Pewarta/Eti Kristini

*PKRI Cyber Media – Fakta, Berani, Tajam – Melaporkan langsung dari Hong Kong.*

*Sumber:* Kejaksaan Agung RI, Bursa Efek Indonesia, Rmol, http://LimaPagi.id, Ruzka Indonesia

*Editor: PKRI Cyber Media Hong Kong – Program Kementerian Hukum dan HAM RI – Episode 23 Edisi Khusus Hong Kong*