BREAKING: Ahmad Dedi Alias Dedi Congor Resmi Jadi Tersangka ke-9 KPK RI di Kasus Bea Cukai – Dicegah ke Luar Negeri, Kerugian Negara Triliunan!
*SLUG:* dedi-congor-tersangka-kpk-bea-cukai-triliunan
*HASHTAG:* #DediCongor #KPKRI #BeaCukai #Korupsi #PTDjarumPWI/I-PKRI CYBER. JAKARTA.
PWI/I-PKRI CYBER. *JAKARTA, MEDIA PKRI CYBER POLSUSWASKIANA – PT MEDIA PKRI CYBER BANGGAI -* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam skandal korupsi besar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pegawai DJBC yang viral dengan sebutan *Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD)* resmi menyandang status tersangka.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, *Budi Prasetyo*, pada *Jumat, 30 Oktober 2026* kemarin.
“Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, per-September 2026,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
*5 FAKTA PENTING KASUS DEDI CONGOR:*
- Tersangka ke-9 dan Penetapan Sejak September 2026*
Dedi Congor ditetapkan bersamaan dengan *Gatot Heroe*, Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Dengan ini, total sudah *9 orang tersangka* dalam perkara dugaan suap pengurusan impor yang berawal dari operasi senyap KPK pada Februari 2026 lalu. Sebelumnya 8 tersangka termasuk 3 orang dari perusahaan Blueray Cargo.
- Dicegah ke Luar Negeri*
KPK tidak main-main. Untuk memperlancar penyidikan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi.
“Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi),” ungkap Budi.
- Bukan Kasus Pertama – Sudah Jadi Tersangka Polri Sejak 2023*
Fakta mengejutkan, Dedi Congor ternyata sudah lebih dulu berstatus tersangka di institusi lain. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkannya sebagai tersangka sejak tahun 2023.
Kasus di Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi menjabat sebagai *Kasi Penindakan Direktorat P2 DJBC pada periode 2008-2016.* Hal ini dibenarkan oleh Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
- Pengembangan Kasus Cukai – Geledah Kantor PT Djarum, Kerugian Triliunan*
KPK tidak berhenti di kasus suap impor. Saat ini KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada *Oktober 2026* untuk dugaan korupsi pada penerimaan negara di sektor cukai.
Tim penyidik pada Rabu (28/10) dan Kamis (29/10) menggeledah dua lokasi vital di Kudus, Jawa Tengah:
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus
- Kantor Pusat *PT Djarum*
“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai. Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” jelas sumber internal KPK.
- Modus Suap Impor*
Kasus utama yang menjerat Dedi Congor adalah dugaan kongkalikong pengurusan impor di Bea Cukai. Para importir diduga memberikan suap agar barang impor mereka diloloskan tanpa prosedur yang benar, merugikan keuangan negara dari sisi bea masuk.
Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor belum memberikan keterangan resmi. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
*Reporter: Tim Investigasi MEDIA PKRI CYBER POLSUSWASKIANA*
*Editor: Mabes PKRI CADSENA – Ketum Totop Troitua, ST., MH., CLI*
*Sumber: KPK RI, Kortas Tipikor Polri, Detikcom*

