ANOMALI HUKUM MENGHADAPI MAKAR SIBER: MENAMBAL CELAH UU ITE DAN KUHP BARU DEMI KEAMANAN NEGARA

Jurnal ilmiah hukum.
Penulis :Eti Kristini.
Afiliasi : Komandan PKRI CADSENA Hongkong &Jatim.
Waktu Rilis :Kamis.,5 November 2026.
Jurnal memiliki Hak Cipta ( HKI )

Abstrak
Perkembangan teknologi siber telah memicu anomali dalam hukum pidana materiil Indonesia, khususnya terkait delik makar. Konsep makar (aanslag) yang secara historis mensyaratkan perbuatan fisik bersenjata kini mengalami perluasan melalui sarana digital (cyber treason). Artikel ini menganalisis anomali hukum pidana dalam menjangkau makar siber dan merumuskan solusi integrasi regulasi antara UU ITE dan KUHP Baru (UU No. 1/2023). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan, dan kasus, penelitian ini menemukan adanya kekosongan hukum akibat dikotomi penegakan hukum: UU ITE terjebak pada aspek formal teknologi, sedangkan KUHP gagap merumuskan “permulaan pelaksanaan” di ruang virtual. Kasus peretasan infrastruktur strategis oleh aktor politik siber membuktikan bahwa kedaulatan negara dapat runtuh tanpa letusan peluru.Jurnal hukum ini merekomendasikan perlunya harmonisasi materiil serta adopsi doktrin dampak fungsional demi menambal celah hukum keamanan negara.

Kata Kunci: Anomali Hukum; Makar Siber; UU ITE; KUHP Baru; Keamanan Negara.

Abstract
The development of cyber technology has triggered a legal anomaly within Indonesian substantive criminal law, particularly regarding the offense of treason (makar). The historical concept of makar (aanslag), which strictly requires physical armed actions, has evolved through digital means (cyber treason). This article analyzes the criminal law anomalies in addressing cyber treason and formulates integrated regulatory solutions between the Cyber Law (UU ITE) and the New Criminal Code (UU No. 1/2023). Utilizing a normative juridical research method with conceptual, comparative, and case approaches, this study reveals a legal vacuum caused by an enforcement dichotomy: the UU ITE remains confined to formal technological aspects, while the Criminal Code struggles to define the “commencement of execution” in virtual space. Recent cases of cyberattacks on strategic national infrastructure by political cyber actors prove that state sovereignty can collapse without a single gunshot. This article recommends substantive harmonization and the adoption of the functional doctrine to bridge the legal gaps in national security.

Keywords: Legal Anomaly; Cyber Treason; UU ITE; New Criminal Code; National Security.

I. PENDAHULUAN

Hukum selalu terseok-seok mengejar derap langkah teknologi (law always limps behind technology). Doktrin klasik ini menemukan pembenaran terjujurnya ketika kita menghadapkan konsep kedaulatan negara dengan realitas ruang siber. Dalam sejarah hukum pidana Indonesia, delik makar (aanslag) diadopsi dari Wetboek van Strafrecht (WvS) kolonial Belanda dengan asumsi bahwa ancaman terhadap kepala negara, wilayah, atau pemerintahan yang sah selalu bermanifestasi dalam bentuk fisik-material: barisan tentara pembangkang, kepungan senjata, atau mobilisasi massa di lapangan terbuka.[^1]

Namun, abad ke-21 meruntuhkan batasan konvensional tersebut. Perang dan perebutan kekuasaan telah mengalami dematerialisasi. Hari ini, sebuah negara bisa dilumpuhkan, pemilu bisa dimanipulasi, dan gerakan separatisme bisa diorganisir secara masif dari sebuah ruangan gelap di belahan bumi lain hanya dengan menggunakan barisan kode biner. Serangan siber tingkat tinggi (high-level cyber warfare) tidak lagi sekadar urusan peretasan situs web atau pencurian data nasabah, melainkan telah menjelma menjadi instrumen geopolitik untuk meruntuhkan legitimasi sebuah pemerintahan yang sah. Di sinilah anomali hukum itu lahir.[^2]

Di satu sisi, kita memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sangat teknis dan administratif, namun sanksinya terlalu ringan untuk perbuatan yang mengancam eksistensi negara. Di sisi lain, kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1/2023) yang meskipun sudah mencoba modern, tetap membawa “DNA” doktrin aanslag yang kaku dalam mengartikan unsur “permulaan pelaksanaan”. Ketika kedua rezim hukum ini gagal berintegrasi, muncul celah hukum (rechtsvacuum) yang menganga. Penegak hukum sering kali dipaksa memilih: memaksakan pasal makar KUHP dengan pembuktian fisik yang absurd di ruang digital, atau sekadar menggunakan pasal peretasan UU ITE yang mereduksi bobot kejahatan politik menjadi sekadar kejahatan komputer biasa.[^3] Oleh karena itu, rekonstruksi hukum pidana nasional demi menambal celah ini bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan urgensi eksistensial bagi keamanan nasional.

II. METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk mengkaji inkonsistensi antara UU ITE dan UU No. 1/2023, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk membedah evolusi doktrin makar di era digital. Selain itu, pendekatan kasus (case approach) digunakan dengan menganalisis fenomena serangan siber politik terbaru sebagai basis empiris. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder untuk menghasilkan kritik dan solusi regulatif yang sesuai dengan fokus kebijakan publik.

III. RUMUSAN MASALAH

1).Mengapa terjadi anomali hukum dalam mengkualifikasikan kejahatan siber sebagai tindak pidana makar menurut hukum positif di Indonesia?

2).Bagaimana formulasi solusi hukum dan penertiban regulasi untuk menambal celah antara UU ITE dan KUHP Baru demi menjaga keamanan negara tanpa mencederai hak asasi manusia?

IV. PEMBAHASAN DAN ANALISIS

A. Anomali Hukum dan Gagap Doktrinal: Mengapa Makar Siber Sulit Dijerat

Dalam tradisi hukum pidana Indonesia, makar diartikan sebagai “niat yang telah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan.”[^4] Namun, ketika doktrin ini dibawa ke ruang siber, para akademis mengalami disorientasi teoretis karena batas antara persiapan (voorperbereidingshandeling) dan pelaksanaan (begin van uitvoering) menjadi sangat kabur.[^5]

UU ITE dirancang sebagai hukum ekonomi-teknologis, sehingga mendakwa peretas infrastruktur negara hanya dengan pasal “gangguan sistem” UU ITE adalah sebuah reduksi terhadap bobot kejahatan politik.[^6] Sebaliknya, jika memaksakan delik makar konvensional, penegak hukum akan terbentur pada pembuktian unsur “kekerasan fisik” yang absurd di ruang digital.[^7]

Dimensi AnalisisRezim Hukum Siber (UU ITE)Rezim Hukum Keamanan Negara (KUHP)Objek HukumIntegritas data, sistem elektronik, dan hak digital.Kedaulatan negara, keutuhan wilayah, pemerintahan sah.Karakteristik DelikDidominasi delik formil (fokus pada perbuatannya).Delik materiil/delik rasan (fokus pada akibat/tujuan).Anomali Era DigitalGagal melihat motif politik di balik kerusakan sistem.Gagal melihat sarana digital sebagai wujud kekerasan.

B. Anatomi Kasus: Penyadapan Pejabat Negara dan Vulnerabilitas Infrastruktur Siber Kritis

Anomali teoritis ini menemukan bentuk nyatanya pada rentetan peristiwa serangan siber tingkat tinggi yang menargetkan jantung pertahanan siber Indonesia. Kasus kelumpuhan massal pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) akibat serangan ransomware serta maraknya isu penyadapan ilegal terhadap komunikasi pejabat tinggi negara—termasuk presiden dan menteri strategis—menjadi alarm keras bagi kedaulatan negara.[^8]

Dalam perdebatan hukum pasca-insiden tersebut, muncul polarisasi pandangan di kalangan akademisi dan otoritas hukum nasional. Sebagian ahli berpendapat bahwa penyadapan ilegal atau peretasan terhadap server militer dan intelijen negara oleh aktor domestik yang terafiliasi dengan kepentingan asing/separatis sudah memenuhi elemen destruktif makar. Tindakan tersebut melumpuhkan fungsi pemerintahan secara fungsional (functional paralysis). Namun, otoritas hukum nasional, termasuk pandangan yang berkembang di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, cenderung bersikap hati-hati.[^9] Secara dogmatik, kejahatan siber tingkat tinggi tersebut dinilai belum memenuhi kualifikasi delik makar (aanslag) dalam arti klasik karena absennya mobilisasi kekuatan fisik bersenjata secara langsung untuk menggulingkan kekuasaan.[^10]

Akibatnya, penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut terjebak pada penggunaan Pasal 31 atau Pasal 32 UU ITE tentang intersepsi ilegal dan gangguan sistem elektronik.[^11] Hal ini memicu ketidakseimbangan sanksi (disproporsionalitas penjatuhan pidana). Seseorang yang meretas data intelijen negara dengan motif meruntuhkan legitimasi pemerintah hanya diancam pidana penjara maksimal 10 sampai 12 tahun, sementara dampak perbuatannya berpotensi mengancam eksistensi negara setara dengan spionase atau makar fisik yang diancam pidana seumur hidup atau mati dalam KUHP Baru.[^12]

C. Batasan Hak Asasi Manusia dan Prinsip Limitation of Rights dalam Formulasi Makar Siber

Negara hukum yang demokratis menuntut adanya keseimbangan absolut antara perlindungan keamanan nasional (national security) dan jaminan kebebasan sipil (civil liberties). Ketika hukum mencoba menjangkau fenomena makar siber, risiko terbesar yang muncul adalah terjadinya kriminalisasi yang berlebihan (over-criminalization) terhadap ekspresi digital masyarakat sipil yang sah.[^13] Batasan ini diatur secara internasional dalam Siracusa Principles dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pembatasan hak hanya boleh dilakukan demi ketertiban umum dan keamanan nasional melalui undang-undang yang jelas (prescribed by law) serta proporsional.[^14]

Oleh karena itu, hukum harus mampu memisahkan secara tegas antara kritik politik (disiden) dan tindakan makar siber (destruktif). Kritik berbasis digital terhadap kebijakan pemerintah, petisi online, atau ekspresi ketidakpuasan di media sosial merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi hukum.[^15] Tindakan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai makar siber selama tidak ada unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata) yang bertujuan melumpuhkan infrastruktur digital kritis negara atau memisahkan wilayah nasional.[^16] Penegakan hukum tanpa batasan HAM yang rigid hanya akan mengubah ruang siber menjadi instrumen panoptikon negara yang membunuh pilar demokrasi.

V. KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Anomali hukum menghadapi makar siber terjadi karena adanya jurang pemisah yang dalam antara hukum siber yang bersifat teknis (UU ITE) dan hukum pidana politik yang bersifat konvensional-fisik (KUHP). Karakteristik siber yang tanpa batas dan tanpa senjata fisik membuat doktrin makar klasik menjadi gagap. Akibatnya, ada celah hukum berbahaya yang mengancam kedaulatan negara, di mana serangan siber bersifat destruktif-politis berpotensi hanya dihukum sebagai vandalisme digital biasa.

Saran yang Bijak dan Teknis (Penertiban Regulasi):

Reformasi hukum pidana nasional di era siber wajib mengintegrasikan pembaharuan undang-Undang dengan penguatan kapasitas institusional.Gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Keamanan Siber serta sertifikasi siber bagi hakim merupakan jawaban nyata atas kelemahan struktur hukum kita saat ini .Dengan kompetensi aparatur yang tersertifikasi secara rigid, penegakan hukum terhadap terhadap ancaman makar digital dapat dilakukan secara presisi.Negara tetap terlindungi dari sabotase politik siber,sementara hak digital dan iklim demokrasi masyarakat sipil tetap terjamin Tampa distorsi.

Pemerintah dan DPR perlu segera melakukan penertiban regulasi tanpa harus memberangus kebebasan sipil di ruang digital. Langkah konkrit yang direkomendasikan adalah menyisipkan klausul jembatan dalam revisi undang-undang terkait atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Keamanan Siber.

Berikut adalah Rancangan Klausul Jembatan yang diusulkan:

Pasal X
(1) Setiap Orang yang melakukan tindak pidana siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, atau Pasal 33 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dilakukan dengan maksud dan/atau motif politik untuk menggulingkan pemerintah yang sah, menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada kekuasaan asing, atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana sebagai Pelaku Makar.

(2) Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 191, Pasal 192, atau Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(3) Unsur “kekerasan atau ancaman kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan makar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam pasal ini mutatis mutandis meliputi tindakan sabotase siber, pelumpuhan infrastruktur digital kritis negara, atau intersepsi data strategis nasional yang mengancam keberlangsungan pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA
Buku & Jurnal:
1) . Asshiddique, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
2) .Dewi, Shinta. “Perlindungan Privasi dan Hak Digital di Era Siber.” Jurnal Hukum Progresif 8, no. 1 (2020): 40-55.
3). Marpaung, Leden. Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
4). Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
5). Remaja, Nyoman Putra. “Reorientasi Hukum Pidana dalam Menghadapi Cyber Warfare sebagai Ancaman Kedaulatan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 2 (2019): 145-160.
6). Sofyan, Andi, dan Nur Azisa. Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.
7). Peraturan Perundang-undangan & Dokumen Hukum:
7). Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
8). Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
8). Kemenko Kumham Imigrasi Pemasyarakatan RI. Catatan Diskusi Publik Terbatas: Harmonisasi Hukum Pidana Khusus dan Siber. Jakarta, 2024.
9). United Nations. The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights. Geneva: UN Document, 1985.
LANJUT :
1).Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), 87.
2).Nyoman Putra Remaja, “Reorientasi Hukum Pidana dalam Menghadapi Cyber Warfare sebagai Ancaman Kedaulatan,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 2 (2019): 146.
3).Ibid., 148.
4).Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, 91.
5). Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana (Makassar: Pustaka Pena Press, 2016), 142.
6). Remaja, “Reorientasi Hukum Pidana,” 149.
7). Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 34.
8).Remaja, “Reorientasi Hukum Pidana,” 152.
9). Lihat ringkasan eksekutif Kemenko Kumham Imigrasi Pemasyarakatan RI, Catatan Diskusi Publik Terbatas: Harmonisasi Hukum Pidana Khusus dan Siber (Jakarta, 2024), 5.
10).Ibid.
11). Indonesia, __Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 31-32.
12). Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 191.
13). Jimly Asshiddique, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), 112.
14). United Nations, The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights (Geneva: UN Document, 1985), Lampiran 4.
15). Shinta Dewi, “Perlindungan Privasi dan Hak Digital di Era Siber,” Jurnal Hukum Progresif 8, no. 1 (2020): 45.
16). Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, 95. dan DPR perlu segera melakukan penertiban regulasi tanpa harus memberangus kebebasan sipil di ruang digital. Langkah konkrit yang direkomendasikan adalah menyisipkan klausul jembatan (bridging article) dalam revisi undang-undang terkait atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Keamanan Siber.

Pewarta/Eti Kritini