PKRI INFO – DKI. Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan tiga nama peserta terbaik hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung untuk Tahun Anggaran 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI. Dokumen itu ditandatangani Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada 9 Maret 2026 di Jakarta.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan melalui situs resmi MA tersebut dijelaskan bahwa penetapan peserta terbaik dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang berlangsung secara terbuka dan kompetitif.
Tahapan seleksi meliputi penulisan makalah pada 2 Maret 2026, penulisan anotasi putusan pada 3 Maret 2026, serta uji kelayakan dan wawancara yang dilaksanakan pada 4 hingga 5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penilaian akhir, panitia seleksi menetapkan tiga peserta dengan nilai tertinggi yang disusun berdasarkan urutan alfabet, yakni:
Fahmiron, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Liliek Prisbawono Adi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Ketiga nama tersebut merupakan hasil seleksi dari sembilan peserta yang sebelumnya mengikuti tahapan uji kelayakan. Mereka dinilai memiliki kompetensi terbaik berdasarkan seluruh rangkaian proses seleksi yang telah dilakukan panitia.
Panitia seleksi juga menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi terbuka calon Hakim Konstitusi dari unsur MA Tahun Anggaran 2026 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan diumumkannya tiga nama tersebut, proses penjaringan calon hakim di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari unsur Mahkamah Agung selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.**
Pewarta/Totop.


