BA²BE – BACA BACA BERITANYA: Disdikbud Banggai Berlakukan Kebijakan Lima Hari Sekolah 2026. MBG Diatur Sesuai Jam Istirahat

PKRI INFO – BANGGAI. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang menegaskan bahwa sekolah dilaksanakan selama lima hari dalam satu minggu.

Respon Kemendikbud terhadap pemberlakuan lima hari sekolah adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penguatan karakter siswa melalui kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kurikuler.

Disdik Banggai telah memberlakukan kebijakan lima hari sekolah mulai 2 Februari 2026, berlaku untuk PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, dan pendidikan kesetaraan Paket C. Jadwal belajar disesuaikan dengan jenjang pendidikan, contohnya:

  • PAUD Kelas A: 07.30-09.30 WITA (Senin-Jumat)
  • SD Kelas 1-2: 07.15-12.15 WITA (Senin-Kamis), 07.15-11.15 WITA (Jumat)
  • SMP/sederajat: 07.15-14.30 WITA (Senin-Kamis), 07.15-11.15 WITA (Jumat)

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas waktu belajar dan penguatan karakter siswa.

Terkait pemberlakuan MBG Makan Bergizi Gratis, sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dengan memberikan makanan bergizi gratis di sekolah. Semua disesuaikan dan dikembalikan kepada waktu istirahat yang diberlakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Banggai Berharapan pemberlakuan lima hari sekolah dapat meningkatkan efektivitas waktu belajar, penguatan karakter siswa, dan kualitas pendidikan di Banggai.

Hal ini Juga dikatakan bahwa dengan Tujuan pemberlakuan lima hari sekolah maka meningkatkan efektivitas waktu belajar, penguatan karakter siswa, dan kualitas pendidikan di Banggai, baik Guru dan kepala sekolah untuk menyimpan dan menyiapkan serta memfasilitasi siswa siswi dalam pembenahan Waktu belajar kepada peningkatan karakter serta kwalitas terbaik pendidikan di Banggai.

Pewarta/Aisa Umar SIP.

Filed in: Adventorial

Comments are closed.