PKRI INFO – SULUT. Kartini Gaghansa melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Suryadi, ke Propam Polda Sulut pada 16 Maret 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan dirinya. Kartini menilai proses penghentian penyidikan tidak dilakukan secara transparan dan diduga melalui rekayasa proses hukum.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, melakukan gelar perkara, memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan menetapkan beberapa tersangka. Namun, penyidikan dihentikan secara mendadak dengan alasan tidak cukup bukti, tanpa pemberitahuan resmi kepada Kartini ¹.
Kartini didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yaitu Hanafi Saleh dan Santrawan Paparang, yang menilai penghentian penyidikan tersebut tidak rasional dan melanggar kode etik Polri. Mereka berencana menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk praperadilan dan gugatan perdata
Laporan tersebut disebabkan oleh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Kartini Gaghansa ke Polda Sulawesi Utara. Berikut rincian kasusnya:
- Latar Belakang Kasus: Kartini Gaghansa melaporkan kasus pemalsuan surat tanah pada 3 Agustus 2025, yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Erisman Panjaitan.
- Proses Penyidikan: Penyidik Polda Sulawesi Utara meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, dan melakukan gelar perkara. Beberapa pihak bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
- Penghentian Penyidikan: Tanpa pemberitahuan kepada pelapor, penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti, yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 20 Februari 2026.
- Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan: Kartini dan kuasa hukumnya menilai penghentian penyidikan tersebut tidak rasional dan diduga melalui rekayasa proses hukum, sehingga mereka melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara ke Propam
Kuasa hukum Kartini, Santrawan Paparang, menyebut laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dukungan juga datang dari Penegak Keadilan dan Kebenaran Serta Kontrol Sosial MB PKRI CADSENA.
Pewarta/Annerudin-Tamara.

