BA²BE – BACA BACA BERITANYA: Camat Tarumajaya Bekasi, Diduga Ada Keterlibatan Hilangnya Lahan Seluas Satu Hektar.

PKRI INFO – BEKASI. KAB. Permasalah Penimena Tanah Di Wilayah Kabupaten Bekasi Mendapatkan Sorotan Tajam dari Pihak PBHN PKRI CADSENA. Hal ini diungkapkan langsung dihadapan Yongkie Cs dan Team Ormas MB PKRI CADSENA MAKODA Kab Bekasi.

Dalam Pemberitaan ini adalah Kasus lahan di wilayah Keluaran Setia Asih Kecamatan Taruma jaya. RT 01 RW 31.

Perwakilan pihak pemilik AJB menyatakan bahwa kegagalan yang terjadi ada pada Pihak Camat Tarumajaya Bekasi. Sehingga Umar Jaya mengatakan bahwa :

Pidana atas pengelapan lahan tanah dan pemalsuan dokumen di Indonesia:

Pengelapan Lahan Tanah.

  • Pasal 385 KUHP: Penipuan dengan sengaja memiliki atau menguasai tanah orang lain dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
  • Pasal 104 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Pengelapan lahan tanah dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.

Pemalsuan Dokumen.

  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun.
  • Pasal 264 KUHP: Pemalsuan dokumen resmi dapat dipidana penjara maksimal 8 tahun.
  • Pasal 266 KUHP: Penggunaan dokumen palsu dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Pidana dapat berupa:

  • Penjara
  • Denda
  • Pengembalikan lahan tanah
  • Pembatalan dokumen palsu

Proses hukum akan dilakukan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan. Berdasarkan laporan anda Anda melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Ungkap T. Troitua

Dikatakan bahwa tanpa diduga lahan tanah yang akan diurus dari AJB tersebut milik Hj. Mariana Sofiyan dan Indra Sofian ahli waris Hj. Mariana Sofiyan, tiba tiba dinyatakan Camat adalah Atas nama HGB PT ISPI dan HGB PT Duta Sumara Abadi.

Syarat untuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia:

  • Wajib Pajak (WP) atau Non-WP*
  • KTP dan NPWP (jika ada)
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

Dokumen Tanah

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti kepemilikan lainnya
  • Surat Ukur (SU) atau Gambar Situasi

Dokumen Bangunan

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Dokumen Lain

  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa
  • Surat Keterangan Waris (jika ada)
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)

Proses penerbitan HGB biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi. Pastikan Anda memeriksa persyaratan dan prosedur yang berlaku di kantor pertanahan setempat.

Pihak team PBHN PKRI CADSENA Kab Bekasi mewakili Sekertaris Umar Jaya mengatakan Keadilan dan Kebenaran adalah seadil-adilnya dan setegak-tegaknya.

Pewarta/Aldi.

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.