Erwin: Kami Tidak Berniat Merugikan Masyarakat, Pemerintah Setop Sementara PT Futai Sulut

CYBER PKRI – BITUNG. Pemerintah Kota Bitung menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT Futai Sulawesi Utara (Sulut) menyusul rapat koordinasi yang mempertemukan pemerintah, unsur Forkopimda, manajemen perusahaan, dan perwakilan masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, di Merdeka Lounge Kantor Wali Kota Bitung, Rabu (8/7/2026).

Rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan warga terkait dugaan dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Manager PT Futai Sulut, Erwin, menyampaikan bahwa perusahaan menerima keputusan pemerintah dan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional guna melakukan evaluasi serta pembenahan menyeluruh.

Menurut Erwin, PT Futai Sulut tidak pernah memiliki adanya niat merugikan ataupun mencelakakan masyarakat.

Ia menegaskan kehadiran perusahaan di Kota Bitung bertujuan untuk berinvestasi, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Kami tidak ada niat untuk mencelakakan siapa pun.

Tujuan kami datang ke Bitung adalah untuk berinvestasi, dan dapat menjalankan usaha, dan membuka lapangan kerja. 

Kami prihatin terhadap masyarakat yang merasa terdampak dan berkomitmen memperbaiki setiap kekurangan yang ada,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan penghentian sementara operasional dilakukan agar perusahaan dapat untuk mengevaluasi sistem kerja, memperbaiki segala fasilitas yang ada, dan menyempurnakan proses pekerjaan sebelum operasional dilakukan kembali beraktivitas.

“Saat ini kami berhenti sementara sambil melihat progres perbaikan.

Setelah semua berjalan sesuai harapan, kami akan kembali untuk berkomunikasi dengan masyarakat sebelum kami akan mencoba mengoperasikan perusahaan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, manajemen juga memberikan jawaban klarifikasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA).

Erwin menjelaskan bahwa PT Futai Sulut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sehingga memerlukan sejumlah tenaga ahli dari luar negeri.

Menurutnya, jumlah TKA yang bekerja sekitar 30 hingga 40 orang dan seluruhnya telah memiliki dokumen keimigrasian yang sah, termasuk visa kerja dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Sementara mayoritas tenaga kerja yang ada di perusahaan merupakan warga negara Indonesia, dengan sekitar 30 persen berasal dari Kelurahan Tanjung Merah.

Menanggapi isu dugaan penyuapan yang sempat beredar di tengah masyarakat, pihak manajemen menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut dan menegaskan dugaan itu bukan berasal dari kebijakan perusahaan.

Selain itu, PT Futai Sulut mengungkapkan bahwa proses pemasangan mesin produksi hingga kini belum sepenuhnya selesai.

Mesin produksi disebut telah tiba sejak Februari 2026, namun instalasinya masih mengalami adanya keterlambatan akibat keterbatasan alat berat berkapasitas besar yang diperlukan dalam proses pemasangan.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Elsje Lengkong, menilai pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan yang dikeluhkan warga.

Menurut Elsje, masyarakat menginginkan adanya jaminan dari pihak perusahaan bahwa persoalan bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan tidak akan kembali terjadi apabila perusahaan beroperasi lagi.

“Kami sebagai masyarakat sudah terdampak sangat lama.

Keinginan kami hanya satu, perusahaan harus ditutup karena beberapa kesepakatan sebelumnya selalu tidak mereka patuhi.

Pihak PT Futai sendiri tidak bisa memberi jaminan apakah ke depan masih ada bau atau tidak.

Mereka selalu beralasan harus terlebih  menyampaikan dulu ke pihak atasan,” ujar Elsje.

Ia mengungkapkan warga mengeluhkan dugaan pencemaran udara akibat bau menyengat, dugaan pencemaran air yang ditandai berkurangnya biota di sungai sekitar permukiman, serta dugaan pencemaran tanah yang menyebabkan sumur warga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Elsje juga membenarkan adanya tenaga kerja asing yang bekerja di area perusahaan, meski menurutnya masyarakat tidak mengetahui secara pasti legalitas dokumen para pekerja tersebut.

Terkait isu pemberian uang kepada perwakilan warga, Elsje mengaku pernah menerima tawaran agar membujuk masyarakat membuka kembali akses saluran air perusahaan yang sempat ditutup sebagai bentuk protes.

Namun, ia menegaskan keputusan tetap berada di tangan masyarakat dan akhirnya tawaran tersebut tidak diterima.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Bitung menegaskan bahwa investasi tetap didukung selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Karena belum tercapai kesepakatan antara perusahaan dan warga, Wali Kota Bitung memutuskan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PT Futai Sulut hingga perusahaan dapat segera menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

Keputusan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam proses evaluasi menyeluruh sekaligus membangun kembali kepercayaan dan membangun opini kepada masyarakat terhadap keberadaan investasi di Kota Bitung.

Pewarta/Deroi

Filed in: Investigasi PKRI

Comments are closed.