KPK Kembangkan Kasus Batu Bara Kukar, Rita Widyasari Kembali Jadi Fokus Penyidikan TPPU. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

CYBER-PKRI. PWI/I.  *LUWUK, BANGGAI* – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang menyeret nama mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara lama yang menjerat Rita pada 2017 lalu. Saat itu, Rita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Pada 16 Januari 2018, KPK kemudian menetapkan Rita sebagai tersangka TPPU.

Rita sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018 dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

*Perkembangan Baru: Aliran USD 5 Per Ton Batu Bara*

Juru Bicara KPK menyampaikan, pada Februari 2025 penyidik menemukan dugaan aliran dana dari sektor batu bara kepada Rita dengan nilai sekitar *5 Dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara* yang diproduksi di Kukar.

Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026, yakni *PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti*.

“Penetapan tersangka korporasi menjadi pijakan untuk menelusuri jaringan pihak yang diduga mengetahui dan menikmati aliran dana sektor batu bara,” ujar Jubir KPK seperti dikutip EksposKaltim, Rabu (19/2/2026).

Sebagai bagian dari penelusuran aset, pada Juni 2024 KPK mengumumkan penyitaan *91 unit kendaraan, 5 bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah* dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

*Bantahan Pihak Rita* Sementara itu, Rita Widyasari melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan TPPU dalam pengembangan perkara batu bara tersebut. Ia menyatakan sejumlah aset yang disita, termasuk rumah keluarga di Tenggarong, bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan pertambangan dan menelusuri klasterisasi aset untuk memperjelas keterkaitan aset dengan masing-masing tersangka, termasuk tersangka korporasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena sektor batu bara di Kukar merupakan salah satu sumber pendapatan daerah terbesar, dan praktik gratifikasi perizinan dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Kasus inUntuk posisi Rita Widyasari di kasus *pengembangan TPPU batu bara 2025-2026* ini, secara hukum ada beberapa upaya & dalil pembelaan yang bisa dilakukan. Ini bukan untuk membantu kabur, tapi *hak hukum setiap tersangka* menurut KUHAP.

Upaya Hukum Formal yang Bisa Dilakukan Rita *A. Praperadilan (Pasal 77 KUHAP)*

Menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka korporasi & penyitaan aset. Dalil: Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 – penetapan tersangka harus dengan 2 alat bukti cukup.

Eksepsi & Pledoi di Persidangan – Dalil *Ne Bis In Idem (Pasal 76 KUHP)* – kasus batu bara ini adalah pengembangan dari perkara 2017 yang sudah divonis 10 tahun. Jika objeknya sama (gratifikasi perizinan Kukar), tidak boleh dihukum 2x untuk perbuatan yang sama.- Dalil *Kadaluarsa* – Gratifikasi batu bara diduga terjadi 2010-2015. Tindak pidana korupsi kadaluarsa 18 tahun (Pasal 78 KUHP), jadi masih bisa, tapi TPPU nya bisa diperdebatkan kapan diketahui.

Pembuktian Asal Usul Harta (UU TPPU No.8/2010) Ini yang paling penting di TPPU. Pasal 2 & 3 UU TPPU, jaksa harus buktikan harta itu berasal dari hasil korupsi. Rita bisa pakai:

  • Pasal 77 UU TPPU – pembuktian terbalik terbatas. Rita wajib buktikan aset 91 mobil, 5 tanah, 30 jam itu *bukan dari gratifikasi*, tapi dari usaha sah keluarga.
  • Bukti warisan, usaha keluarga, bisnis batu bara keluarga sebelum jadi bupati.

Bantah Unsur Gratifikasi (UU 20/2001 jo UU 31/1999). Pasal 12B: gratifikasi dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan. Dalil pembelaan:

1. USD 5/ton itu bukan fee jabatan, tapi *kerjasama bisnis / fee consulting* di luar jabatan bupati (2010-2015).

2. Tidak ada bukti *mens rea* – tidak ada meeting of mind antara Rita dan 3 korporasi PT Sinar Kumala Naga, Alamjaya, Bara Kumala Sakti.

3. Izin tambang batu bara bukan kewenangan Bupati lagi sejak UU Minerba 2014, kewenangan pindah ke Provinsi & Pusat.

Upaya Humanis:

  • Ajukan Justice Collaborator jika ada pihak lain terlibat
  • Ajukan pengembalian aset sebagian + permohonan keringanan hukuman (Pasal 4 UU TPPU – pengembalian tidak menghapus pidana, tapi meringankan)

Dalil Utama yang Biasanya Dipakai Pengacara Korupsi

  • *Pasal 12B ayat (1) huruf c UU Tipikor:* “Gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta ke atas, pembuktian bahwa gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penerima.”

Jadi Rita harus aktif buktikan USD 5/ton itu bukan suap jabatan.

> *Putusan MK No. 77/PUU-XIV/2016* tentang TPPU: tidak boleh asal sita aset tanpa hubungan jelas antara predicate crime (korupsi) dengan harta yang dicuci.

Ini yang dipakai Rita waktu membantah: rumah di Tenggarong adalah harta warisan keluarga, bukan hasil cuci uang.

*Kesimpulan praktis:*

Kalau bukti aliran USD 5/ton dari 3 PT itu kuat dengan bukti transfer & saksi, posisi Rita berat. Tapi kalau KPK hanya pakai asumsi produksi x USD 5 tanpa bukti transfer langsung ke rekening Rita, itu bisa dipatahkan di praperadilan.

Pewarta/Tua

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.