Polres Bitung Naikkan Kasus Dugaan Kekerasan Anak ke Penyidikan, Publik Tagih Transparansi. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

CYBER – POLSUSWASKIANA. BITUNG. Polres Bitung resmi menaikkan penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak ke tahap penyidikan. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/87/V/RES.1.24./2026/Reskrim/Res Bitung tertanggal 6 Mei 2026.

Kasus tersebut berawal dari laporan lelaki Muhammad Karan Sitti terhadap korban anak bernama Zainu Ridho Sitti.

Dalam dokumen penyidikan, penyidik menyebut dugaan tindak pidana dilakukan oleh Hi. RP bersama pihak lainnya.

Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada 21 Januari 2026 di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Namun, laporan polisi baru tercatat pada 31 Januari 2026 melalui LP/B/90/I/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA.

Kenaikan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana

Hal tersebut juga diperkuat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Bitung setelah gelar perkara pada 1 Mei 2026.

Kasat Reskrim Ahmad Anugrah Ari Pratama menegaskan proses hukum terus berjalan.

SPDP juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bitung sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara.

Meski demikian, publik menaruh perhatian serius terhadap profesionalitas aparat dalam menangani kasus ini.

Dugaan kekerasan terhadap anak bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi menyangkut perlindungan kelompok rentan yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum.

Masyarakat kini menunggu apakah penyidikan benar-benar berjalan transparan atau justru berakhir tanpa kepastian hukum.

Dalam perkara yang sensitif seperti ini, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya bekerja administratif melalui penerbitan surat-surat resmi, tetapi juga memastikan keberanian mengungkap fakta tanpa tebang pilih. Apalagi nama pihak terduga telah disebut secara jelas dalam dokumen penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus yang sedang ditangani Satreskrim Polres Bitung.

Di sisi lain, masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada formalitas penyidikan semata, melainkan berujung pada penegakan keadilan yang nyata bagi korban.

Selaku penasihat hukum korban, Yanto Mandulangi, SH bersama Tim sangat mengapresiasi kinerja polres bitung lebih khusus kepada penyidik PPA dalam rangka memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban

Kasus kekerasan anak dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Beberapa jenis pidana yang dapat dikenakan adalah:

  1.  *Pasal 76C*: Kekerasan fisik atau psikis terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
  2. *Pasal 76D*: Kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
  3. *Pasal 76E*: Penelipingan atau eksploitasi anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Dengan di keluarkan nya surat SPDP ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum dikota bitung

Selanjutnya, sebagai penasihat hukum akan terus berkoordinasi dengan APH dalam mengawal jalan nya perkara ini pada tingkatan berikutnya sampai kami dan korban mendapatkan putusan yang benar benar adil. Lanjut Yanto.

Pewarta/Annerudin.

Filed in: HUMAS POLRI

Comments are closed.