KPK SITA Rp. 800 JUTA DARI HERCULES – TERKAIT DUGAAN SUAP HGB SUMMARECON DI ATR/BPN

PWI/I-*JAKARTA, PKRI NEWS -* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai *Rp800 juta* yang diserahkan kuasa hukum Ketua Umum DPP GRIB Jaya, *Hercules Rosario Marshal (HRM)*.

Penyitaan tersebut terkait penyidikan dugaan suap pengurusan *Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMC)* di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK *Budi Prasetyo*, Kamis (15/10/2026) menjelaskan, uang Rp800 juta itu diduga diterima Hercules dari PT Summarecon berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor.

> “Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

*MODUS BLOKIR-BUKA BLOKIR*

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK mengungkap dugaan aliran uang *Rp1,5 miliar* dari Presdir Summarecon *Adrianto Pitojo Adhi* kepada perantara bernama Erwin. Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diserahkan ke *Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung*.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan *8 orang tersangka*, yakni:

  1. *Lampri* – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN
  2. *Sontang Coin Manurung* – Kepala Kantah Bogor I
  3. *Adrianto Pitojo Adhi* – Presdir PT Summarecon Agung
  4. *Rizal Pahlevi* – Perantara swasta Summarecon
  5. *Arif Sugiyanto* – Mantan Bupati Kebumen
  6. *Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq)* – Politikus Golkar
  7. *Erwin dan Muhammad Fakhry* – Pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan berperan sebagai pengepul uang.

Total barang bukti yang disita KPK dalam perkara ini mencapai *Rp106,3 miliar* dalam bentuk rupiah dan valas yang disimpan dalam 20 koper, kardus, dan box.

*HERUCLES KOOPERATIF, STATUS MASIH SAKSI*

KPK menegaskan penyerahan uang Rp800 juta oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB merupakan bentuk kooperatif.

> “Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum,” ujar Budi.

Hingga kini, Hercules belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih mendalami konstruksi perkara termasuk dugaan *jual beli jabatan (rotasi, promosi, mutasi)* di lingkungan ATR/BPN.

Ketua Umum MB PKRI CADSENA, *Totop Troitua, ST., MH.* mengapresiasi langkah KPK. “Kasus buka blokir HGB ini persis yang kami lawan di daerah. Mafia tanah mainkan blokir di BPN untuk peras rakyat dan pengusaha. PKRI kawal terus,” ujarnya.

*Laporan: Tim POLSUSWAKIANA*