OTT Terhadap Wartawan Amir Puluhan Pengacara Minta Listyo Sigit Prabowo Presisi. Diduga Ada Keterlibatan Politik Kepolisian. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

POLSUSWASKIANA – MOJOKERTO. Serukan Penegak Keadilan Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : Jurnalis Mojokerto Berani Mati

Kenal maka Sayang Namun saat ini pada kasus OTT yang menjerat Wartawan Amir. Pihak pengacara dan ratusan wartawan Tanpa memperdulikan kenal atau tidak kenal, saudara atau bukan, akhirnya pengacara kondang turun dan bersedia berjuang bersama 14 pengacara ternama demi membongkar adanya dugaan permainan hukum dalam kasus perkara yang dialami Amir Wartawan MABES NEWS.

Dukungan juga muncul dari 14 pengacara yang lain Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. di tempat yang sangat sederhana menanda tangani surat kuasa yang disaksikan oleh keluarga Amir pada hari Selasa, (24/3/26).

Dalam keterangannya saat menanda tangani surat kuasa, penetapan wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi, kebebasan pers.

Advokat WS harus ditahan: Bukannya Buat Laporan Polisi Pemerasan, Diduga Malah Bikin Sandiwara OTT bersama oknum.

Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat.

Dugaan yang ada dan beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM.

Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi.

Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi, sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut.

Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi. : Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika. Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain :

  • * Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
  • * Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp30 juta).

Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial adalah Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media.

Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel. Dan termasuk dalam

  • * Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum.

Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp3 juta). Hal ini didasarkan oleh Seluruh pengacara adalah didasarkan sehingga di sebutkan sebuah pidana pemerasan. Kok aneh yaa, penerimaan dinyatakan pemerasan.

Rekan-rekan wartawan Mojokerto merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi.

Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat adalah Sebagai advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk dapat menjalankan profesinya sesuai dengan undang-undang.

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan untuk memastikan wartawan tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang patut dipertanyakan.

“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum. Ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.

Rikha Permatasari menegaskan bahwa wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai fakta kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum siap bongkar proses hukum sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum akan mengajukan beberapa hal. Diantaranya

  1. Mengajukan praperadilan.
  2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh.
  3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum.

“Ini bukan hanya sekadar kasus, ini ujian kebebasan Pers,” lanjutnya.

Seruan untuk tegaknya keadilan Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan insan pers.

Demi memperjuangkan keadilan dan mempertahankan marwah jurnalis agar kedepannya tidak akan ada kejadian serupa dan hukum tidak dipermainkan oknum tertentu Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama 14 pengacara ternama yang akan mengawal perkara ini

“Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya.

Dasar hukum:

  • * Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi).
  • * Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan hakim dan jaksa).

Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Namun, peran ini juga rentan terhadap konfli dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan.

Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

* Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”.

* Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum.

* Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak.

* Kolaborasi antara polisi, advokat, media, dan masyarakat.

* Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan..

Beberapa pasal yang dapat dikaji:

* Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

* Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta.

* UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan).

Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana.

Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional.

Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.

Pewarta/RoWil.

Filed in: PWI-I

Comments are closed.