Penanggungjawab Media CYBER PKRI “Mempertanyakan Pembelajaan Biaya Berita” Ada Apa Dan Mengapa Hilang Begitu Saja. ” BA²BE BACA BACA BERITANYA.

CYBER PKRI – BANGGAI. Kerjasama media dengan pemerintah daerah dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) atau Kontrak/Perjanjian Kinerja.

Dalam petunjuk pelaksana disebutkan bahwa Mekanisme ini biasanya dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atau Bagian Humas Sekretariat Daerah seperti pihak Forkompinda. Tahapan dan ketentuan umumnya meliputi: Legalitas Media: Perusahaan media wajib berbadan hukum (PT), terdaftar di Dewan Pers atau proses terdaftar, memiliki NPWP, NIB, serta alamat kantor yang jelas.

Pada umumnya pelaksanaan kerjasama Objek Kerjasama: Meliputi publikasi advertorial, liputan kegiatan, pemasangan iklan, hingga penayangan informasi layanan masyarakat. Dasar Tarif: Biaya publikasi mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Ruang Lingkup & Kewajiban: Media harus menayangkan berita sesuai jumlah yang disepakati, menaikkan rilis resmi, dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Melihat aturan dan ketentuan diatas maka pihak Perusahaan Media yang telah memenuhi standart kebijakan maka dapat menerima jumlah kontrak yang di sepakati sehingga penerbitan media yang dilampirkan tentu telah memenuhi standar kebijakan setelah proses verifikasi data atau kliping berita yang diserahkan dalam pengajuan pembayaran kontrak kerjasama berita.

Berdasarkan hal hal diatas dan segala pemenuhan nya maka wajar jika Pihak Penanggungjawab Media PKRI kini mempertanyakan sebab dan musababnya. Mengapa dilakukan pemberhentian jauh sebelum nya. Dimaksud mengapa tiba tiba pihak Pemerintah Daerah menyatakan Kontrak Berita di batalkan dan tidak ada tagihan kontrak berita.

Harapannya, semoga kedepannya pemkab ada pengawasan dalam anggaran dan penggunaan anggaran sesuai dengan penetapan APBD Baik APBD I, APBD II dan APBD Perubahan. Dan Pihak Kejaksaan turut serta melihat Pihak Eksekutif dalam Penempatan Anggaran Anggaran yang telah di setuju pada Pengesahan Anggaran dalam RAPBD Pemkab.

Pihak Perusahaan PT Media PKRI CYBER berharap untuk mendapatkan Pembayara tagihan Kontrak berita dimaksud. jika Pemerintah Daerah Kab Banggai masih merasa ada memiliki kontrak kerjasama berita.

Pewarta/Deroi.

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.