CYBER PKRI – BITUNG. Perihal korban tindakan kekerasan Pemilik toko toko di pusat pertokoan Kota Bitung. Yang saat ini dalam Pendampingan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Pemerasan.
Kejadian bermulanya Hari/Tanggal Rabu, 29 Juli 2026 Lokasi pelaporan diterima oleh sat SPKT Polsek Maesa, Resor Bitung
Laporkan giat pendampingan hukum masyarakat pada hari ini yang diketahui adalah Data Korban / Pelapor: Nama: Nicolas Pangestu Pekerjaan: Pengelola RM Putra Kalbar
laporan dari korban diketahui dengan Kronologi & Fakta Lapangan: Korban didatangi sebanyak 4 (empat) kali oleh sekelompok oknum berjumlah 11 orang (10 laki-laki dan 1 perempuan a.n. AM).
Oknum melakukan intimidasi, penekanan, dan pemerasan dengan modus mengklaim sebagai ahli waris lahan tempat RM Putra Kalbar beroperasi.
Oknum menuntut uang Rp 5.000.000, dan karena merasa terancam, korban terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000.
Korban yang didatangi oleh oknum adalah hanya seorang penyewa bangunan yang telah dibeli/dibayar oleh pihak lain (Ko LieLiang Phin).
Menurut keterangan dan Klarifikasi Polsek Saat pembuatan LP, bahwa Kapolsek telah menghubungi pihak keluarga ahli waris yang sah. Dikonfirmasi bahwa status hak waris a.n. Agnes Makitulung sudah dicabut (surat pencabutan ada, tinggal menunggu ketok palu pengadilan).
Atas pelaporan itu maka Laporan Polisi telah resmi dan diterbitkan dengan nomor: LPD/84/VII/2026/SPKT/POLSEKMAESA/POLRES BITUNG/POLDA SULUT.
LP-KPK Bitung telah merilis statement ke media untuk mendesak Pemkot Bitung dan Kepolisian agar menindak tegas aksi premanisme berkedok ahli waris yang merugikan pelaku UMKM.
Tim LP-KPK Komcab Bitung akan terus mengawal proses penyelidikan di Polsek Maesa hingga para oknum diproses sesuai hukum yang berlaku.
Demikian laporan giat ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Tetap solid dan semangat dalam membela kebenaran
Pewaeta/Anerudin Hamid.
