POLSUSWASKIANA – BANGGAI. Proyek pembangunan infrastruktur Pemerintah Daerah Banggai yang dikerjakan oleh kontraktor dinilai salah sasaran. Hal ini disebutkan oleh pimpinan pusat MB PKRI CADSENA PERS DAN PBHN. Pasalnya pelaksanaan proyek dikerjakan sebelum dilakukan penilaian terhadap lahan warga yang terkena dampak pelaksanaan pekerjaan proyek daerah.
Ganti rugi lahan masyarakat karena pelaksanaan proyek pemerintah daerah (Pemda) biasanya dilakukan melalui proses yang transparan dan adil. Berikut adalah beberapa langkah yang umum dilakukan:
1. *Identifikasi Lahan*: Pemda mengidentifikasi lahan yang dibutuhkan untuk proyek dan melakukan pengukuran serta pemetaan.
2. *Penilaian Ganti Rugi*: Pemda melakukan penilaian ganti rugi berdasarkan harga pasar atau nilai ekonomis lahan.
3. *Konsultasi dengan Masyarakat*: Pemda berkonsultasi dengan masyarakat yang terkena dampak untuk membahas rencana ganti rugi dan prosesnya.
4. *Penetapan Ganti Rugi*: Pemda menetapkan ganti rugi berdasarkan hasil penilaian dan konsultasi dengan masyarakat.
5. *Pembayaran Ganti Rugi*: Pemda melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak.
Dasar hukum ganti rugi lahan masyarakat adalah:
– Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
– Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
– Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
Surat somasi telah dikeluarkan oleh PBHN melalui Media PKRI Cyber Banggai. Hal yang disampaikan sesuai dengan berita yang disampaikan oleh ibu yang telah dirugikan oleh pemerintah Daerah atas lahan nya baik rumah tanam tumbuh dll.
Masyarakat yang terkena dampak dapat mengajukan keberatan atau ganti rugi jika merasa tidak puas dengan proses atau nilai ganti rugi.
Jika kedepannya pemerintah atau pelaksanaan pekerjaan proyek kontraktor daerah tidak melakukan etika baik dan tidak meluruskan surat somasi ibu hanya maka pihak PBHN melalui media PKRI Cyber akan melakukan pelaporan ke kepolisian daerah yakni polres Banggai.
Pewarta/Aisa Umar. SIP

