PULAU BUAYA JADI LAPAS NARKOBA – PEMERINTAH SIAPKAN PULAU KOSONG UNTUK NAPI NARKOTIKA. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

PWI/I-PKRI CYBER. *JAKARTA -* Pemerintah resmi menggagas Pulau Buaya sebagai Lapas Narkoba untuk atasi overcapacity lapas yang 50% lebih penghuninya kasus narkoba.

Wacana yang dulu dianggap gila oleh mantan Kepala BNN Budi Waseso kini jadi kenyataan. Pemerintah resmi menyiapkan pulau kosong yang dihuni buaya sebagai Lapas Narkoba.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra resmi  mengumumkan rencana kontroversial ini dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026) kemarin.

Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi & Pemasyarakatan *Yusril Ihza Mahendra* dalam jumpa pers di Kemenko Kumham Imipas, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026) mengatakan:

“Banyak pulau kita luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ. Nah mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri.”

“Banyak pulau kita luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ,” ujar Yusril yang dikutip dari IDN Times dan Infonasional.

Yusril menegaskan ini lapas untuk bandar besar, melainkan sebagai *Pusat Rehabilitasi Terpadu* untuk narkoba. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, korban narkoba dipenjara, tapi juga mendapatkan sistem  direhabilitasi.

> “Arahan Pak Presiden, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi,” tegas Yusril.

Lokasi yang dibidik adalah pulau tak berpenghuni di *Kabupaten Belitung Timur*, tanah kelahiran Yusril sendiri. Hanya butuh 30 menit naik boat dari daratan.

*FAKTA TERBARU PULAU BUAYA:*

  • *Bukan Lapas, tapi Pusat Rehabilitasi* – Untuk pengguna/pemakai (korban), bukan bandar. Arahan Presiden Prabowo: korban narkoba jangan dipenjara, tapi direhabilitasi
  • *Lokasi kandidat:* Pulau di *Kabupaten Belitung Timur* (daerah Yusril) – Luas 700 Ha, hanya 30 menit naik boat, tidak berpenghuni karena banyak buaya
  • *Dijaga TNI-Polri* – Sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Mereka dilatih bertani, jadi nelayan, beternak
  • *Ide dari Bappisus* – Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto yang undang Presiden
  • *Bonus Ekonomi:* Yusril bilang kulit buaya mahal untuk tas branded, daging buaya bisa untuk pakan ternak babi, jadi ada budidaya buaya di pulau itu

*Ide lama Buwas hidup lagi:*

Ini mengulang wacana Kepala BNN 2015-2016 Komjen Budi Waseso (Buwas) yang mau bikin Lapas dijaga buaya, piranha, harimau karena “buaya tidak bisa disuap”.

Rencana ini akan dimasukkan dalam *Revisi UU Narkotika & UU Psikotropika* dengan pembentukan *Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional* khusus.

Pemerintah berencana memanfaatkan pulau-pulau kosong tak berpenghuni sebagai pusat rehabilitasi khusus bagi narapidana kasus narkoba.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo demi mengatasi kelebihan kapasitas di lapas. Nantinya, para narapidana akan dilatih kedisiplinan oleh TNI-Polri serta dibina untuk bertani, melaut, hingga membudidayakan buaya agar memiliki keterampilan mandiri dan bernilai ekonomi tinggi saat bebas.

*DIJAGA TNI-POLRI, NAPI DISURUH JADI PETANI DAN NELAYAN*

Yang bikin heboh, pulau ini akan dijaga ketat oleh TNI dan Polri dalam skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Nah mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka bertani atau jadi nelayan atau apalah,” kata Yusril.

Pemerintah juga melihat peluang ekonomi dari pulau buaya ini.

“Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis. Akan lebih baik kulit buayanya diproses untuk menjadi bahan tas yang harganya branded yang mahal-mahal,” ujar Yusril blak-blakan.

*IDE DARI BAPPISUS, MASUK REVISI UU NARKOTIKA*

Ide gila ini datang dari Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto yang dipanggil Presiden ke Istana.

Rencana ini akan dimasukkan dalam *Revisi UU Narkotika dan UU Psikotropika*. Pemerintah bahkan akan membentuk *Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional* khusus.

Ini mengulang ide 2015 silam dari Komjen Budi Waseso (Buwas) yang ingin lapas dijaga buaya, piranha dan harimau karena alasan: *”Buaya tidak bisa disuap.”*

Saat ini kondisi lapas Indonesia sudah overcapacity 100%, dimana 50% lebih penghuninya adalah kasus narkotika.

*Bagaimana menurut Anda? Setuju napi narkoba dibuang ke Pulau Buaya? Tulis di kolom komentar!*

Pewarta/Troitua. CLI

Filed in: Ekonomi Bisnis

Comments are closed.