CYBER PKRI – BARITO TIMUR – Provinsi Kalimantan Tengah – Agenda Rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.,dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Eskop, S.MAP. dilaksanakan bertempat ruang rapat latai II. Senin,(20 Juli 2026).
Dalam Rapat Paripurna DPRD, Asisten II Setda Barito Timur, H.Amrullah, membacakan penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah Bupati Barito Timur M.Yamin, mengajak DPRD terus mengawal tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam pendapat akhir Bupati menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh organisasi perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda secara bersama-sama.
“Saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur serta seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja sama dengan baik selama pembahasan berlangsung,” demikian pernyataan Bupati M Yamin yang masih dibacakan Amirullah Asisten II Setda.
Bacaan kembali di lanjutkan H.Amirullah pemangku jabatan Asisten II Setda ini.,Menurut Bupati, kolaborasi yang terjalin selama proses pembahasan menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang sehat.
Pengawasan legislatif dan pelaksanaan program oleh pemerintah daerah dinilai harus berjalan seiring agar setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komitmen terhadap akuntabilitas tersebut dibuktikan melalui capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah. Tahun ini menjadi pencapaian istimewa karena Pemerintah Kabupaten Barito Timur berhasil mempertahankan opini WTP untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, sejak 2016 hingga 2025.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kali secara berturut-turut dimulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” ujar Bupati.
Selain mempertahankan opini WTP, kinerja fiskal daerah juga menunjukkan hasil positif.
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,349 triliun atau 103,26 persen dari target, sementara realisasi belanja mencapai Rp1,302 triliun atau 91,48 persen dari pagu anggaran setelah perubahan.
Kondisi tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 47,016 miliar, menggambarkan pengelolaan fiskal yang lebih baik dibandingkan estimasi defisit pada APBD Perubahan.
Pemkab Barito Timur juga mencatat SiLPA sebesar Rp163,93 miliar, dengan posisi kas pemerintah daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp163,98 miliar.
Sementara total aset daerah tercatat sebesar Rp1,549 triliun, dengan kewajiban Rp3,45 miliar dan ekuitas sebesar Rp1,546 triliun.
Di penghujung penyampaiannya, Bupati berharap sinergi yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif terus dipertahankan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Saya selaku Kepala Daerah memohon maaf jika selama tahapan pembahasan berlangsung ada hal-hal yang tidak berkenan, namun kami sudah berupaya semaksimal mungkin mempersiapkan segala sesuatunya sehingga sampai pada tahap ini,”usainya membacakan.
( MERY/TIM).
