Rico Waas Walikota Medan Warning ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik. ” BA²BE – BACA BACA BERITANYA”

PKRI INFO – KOTA MEDAN. Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026Kendaraan dinas adalah aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan, bukan fasilitas pribadi. 

Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan amanah ini juga berdasarkan instruksi Bobby Nasution, Dalam instruksi nya dikatakan bahwa secara tegas melarang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan aset negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan tersebut:

  • Larangan Keras: ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas (mobil maupun motor) untuk mudik ke kampung halaman atau keperluan keluarga lainnya selama libur lebaran.
  • Fungsi Kendaraan Dinas: Kendaraan dinas operasional hanya diperuntukkan bagi tugas kedinasan.
    Sanksi: ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengamanan Aset: Mobil dinas diminta untuk dikandangkan atau dititipkan di kantor masing-masing selama libur lebaran untuk menghindari penyalahgunaan.

Penerbitan Surat Edaran: Pemko Medan secara rutin menerbitkan surat edaran terkait kebijakan ini untuk memastikan kepatuhan ASN

Dasar Aturan dan Larangan. Dimaksud juga tertuang pada kebijakan kebijakan sebagai berikut :
  • Regulasi Utama: Larangan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
  • Imbauan KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan fasilitas negara (Barang Milik Negara/Daerah) untuk kepentingan pribadi guna menjaga integritas.
  • Ruang Lingkup: Kendaraan pelat merah dilarang dibawa ke tempat rekreasi, pasar, mall, atau perjalanan luar kota untuk mudik.
    Implementasi di Berbagai Instansi
Beberapa pimpinan instansi dan daerah telah menegaskan aturan ini untuk Lebaran 2026
  • Kementerian Agama: Menag Nasaruddin Umar melarang keras ASN Kemenag mudik pakai mobil dinas.
  • Pemerintah Daerah: Larangan serupa telah ditegaskan oleh Wali Kota Medan, Wali Kota Malang, Bupati Bandung, Bupati Garut, hingga Pemerintah Provinsi DIY.
  • Pengecualian Terbatas: Di beberapa daerah seperti Solo, kendaraan dinas mungkin boleh dibawa pulang untuk keamanan, namun tetap dilarang untuk mudik keluar kota.
Sanksi bagi Pelanggar
ASN yang nekat melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai pelanggaran etika dan disiplin kerja.
Sebagai informasi tambahan, puncak arus mudik Lebaran 2026 bagi pekerja dan ASN diprediksi terjadi pada 18 Maret 2026 dan kepada masyarakat yang mengetahui adanya mobil dinas dipergunakan ASN saat lebaran mudik dll dapat menghubungi kami dilayanan no 081269551946.
Pewarta/Abdul
Filed in: Adventorial

Comments are closed.