PWI/I-PKRI CYBER. *JAKARTA, 7 Oktober 2026* – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widiasari dalam pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Kukar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan:
“Hari ini, Rabu 7/10, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.”.
Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.12 WIB dan diperiksa lebih dari 6 jam sampai pukul 16.35 WIB sebagai saksi.
Rita menyebut dirinya diperiksa sebagai *saksi untuk tersangka Khairudin*, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
*Konteks kasus terbaru 2026:*
Ini pengembangan dari kasus lama 2017-2018 (gratifikasi izin sawit & TPPU Rp 436 Miliar). Yang baru di 2025-2026:
- *Fee Batu Bara $5 per metrik ton* – KPK temukan aliran dana mencurigakan dari sektor tambang batu bara ke Rita
- *3 Perusahaan Batu Bara jadi tersangka korporasi (Feb 2026):* PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, PT Bara Kumala Sakti
- Saksi lain yang dipanggil: *Japto Soerjosoemarno* (Ketum Pemuda Pancasila), *Ahmad Ali*, *Bebizie Sri Mulyati* (politisi PAN), *Nabil Husein*, Geisz Chalifah.
*Status Rita:*
Rita baru bebas Agustus 2025 setelah 10 tahun penjara. Sekarang diperiksa lagi sebagai saksi, bukan tersangka baru. Tapi KPK mendukung dan masih mau telusuri aset yang disita tahun lalu: *91 unit kendaraan, 5 bidang tanah ribuan meter, dan 30 jam tangan mewah* yang diduga terkait.
*PEMERIKSAAN 7 OKTOBER 2026:*
Rita datang jam 10.12 WIB ke KPK, diperiksa sampai jam 16.35 WIB (6 jam) sebagai SAKSI untuk tersangka saudara Khairudin. Ini pengembangan TPPU Pemkab Kukar.
*YANG BARU DI 2026:*
- Bukan kasus baru, tapi pengembangan kasus lama fee *$5 per metrik ton batu bara* KPK yang menyita beberapa barang sitaan dan Rita Widiasari dijatuhkan vonis.
- KPK sita *91 kendaraan, 5 tanah, 30 jam mewah* tahun 2024-2025
- 3 perusahaan batu bara jadi tersangka korporasi Februari 2026: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, PT Bara Kumala Sakti
*Saksi lain yang ikut dipanggil:* Japto Soerjosoemarno, Bebizie PAN (dipanggil 2x: 13 Agustus & 17 September 2026), Ahmad Ali. *Kata Rita:* “Saya saksi untuk Pak Khairudin“
Pewarta/Troitua
