SAH! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Puan Maharani Pimpin Pengesahan. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

PWI/I-PKRI CYBER.  JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang *Hak dan Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang*. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, *Selasa, 6 Oktober 2026*.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI *Puan Maharani*. Delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan bulat.

“Kami akan menanyakan seluruh anggota dewan, apakah Rancangan tentang Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, dijawab serentak “Setuju” oleh 326 anggota dewan yang hadir.

Pengesahan ini turut disaksikan langsung perwakilan buruh di balkon ruang paripurna, dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia dan KSPSI. Teriakan “Hidup Buruh” menggema usai palu diketok.

*Tindak Lanjut Putusan MK*

UU baru ini merupakan tindak lanjut *Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024* yang memerintahkan agar aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan tenggat paling lambat 31 Oktober 2026. Pengesahan ini maju 3 minggu lebih awal dari batas waktu MK.

*Isi Penting UU Baru:*

  • Terdiri dari *23 Bab dan 313 Pasal*
  • Mengatur hubungan kerja, PHK, pesangon, pengupahan, tenaga kerja asing, jaminan sosial, K3
  • Ada *13 hal baru*, termasuk *larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja* saat rekrutmen

Menteri Ketenagakerjaan *Yassierli* mewakili Presiden Prabowo Subianto menegaskan UU ini memperkuat perlindungan pekerja yang lebih berkeadilan, adaptif dan menjawab tantangan dunia kerja masa depan.

Pewarta/Troitua

Filed in: Ekonomi Bisnis

Comments are closed.