PWI/I-PKRI CYBER. JAKARTA. Sengketa lahan antara warga Medan bernama *Legiman Pranata (58)* dengan Anggota DPR RI Fraksi PDIP *Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus alias Sihar Sitorus* terus bergulir dan menjadi sorotan nasional.
Kasus ini bermula tahun 2000, saat Legiman membeli sebidang tanah di kawasan *Medan – Binjai Km 16, Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Deli Serdang* melalui Akta Jual Beli sah dan mengantongi *SHM No.655* atas namanya.
Namun pada 2013, muncul plang klaim di atas tanah tersebut bertuliskan *”Tanah Milik dr. Sihar PH Sitorus SHM No.477 Tahun 2007″*. Plang itu dipasang satpam PT Torganda, perusahaan milik keluarga (Alm) DL Sitorus.
*DUGAAN IDENTITAS GANDA JADI PINTU MASUK*
Legiman mengungkap kejanggalan serius dalam dokumen lawan sengketa:
> “Nama Sihar Sitorus digunakan dalam SHM No.477 terbit 2007. Sementara nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus digunakan dalam akta sewa menyewa tahun 2012,” ungkap Legiman.
Hasil penelusuran Disdukcapil Kota Medan tahun 2021 menyatakan kedua nama itu adalah orang yang sama, namun memiliki perbedaan NIK, tempat tanggal lahir, dan dokumen hukum.
– *NIK 1:* Sihar Sitorus, lahir 12 Juli 1968, NIK 3173021207680004
– *NIK 2:* Sihar P.H. Sitorus dengan data berbeda
Legiman menilai ini pintu masuk dugaan pemalsuan identitas untuk klaim lahan.
*PERJALANAN PANJANG CARI KEADILAN*
- *2012:* Dilaporkan satpam PT Torganda, namun Legiman bisa buktikan SHM sah.
- *2021-2022:* Mengadu ke Komisi IX DPR RI dan Badan Kehormatan Dewan (BKD). Sempat dipanggil oleh *Muhaimin Iskandar (Cak Imin)* saat jadi pimpinan BKD.
- *2022-2023:* LSM RIB gelar aksi di depan Gedung DPR RI, teriak minta Sihar Sitorus kembalikan tanah rakyat. Koordinator aksi Hitler Situmorang sebut Sihar dzolim.
- *2023:* Kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Sengketa bersurat ke BPN Rokan Hulu http://No.SK.04.03/549-800.38/XI/2022 untuk teliti lahan PT Torganda. BPN Rokan Hulu jawab: belum tercatat HGU atas nama PT Torganda di Tanjung Medan – artinya kuasai lahan tanpa hak.
Legiman yang hanya warga biasa harus bolak-balik Medan-Jakarta dengan biaya sendiri.
> “Saya telah berjuang selama bertahun-tahun, tanah ini adalah harapan hidup saya dan keluarga. Saya tidak ingin kehilangan semuanya,” kata Legiman dengan suara bergetar saat di Kementerian ATR/BPN.
*KELUARGA SITORUS DAN KASUS PADANG LAWAS*
Keluarga Sitorus memang langganan sengketa lahan. Ayah Sihar, *DL Sitorus*, pernah divonis dalam kasus penyerobotan *47.000 Ha hutan Register 40 Padang Lawas* untuk sawit PT Torganda. Putusan sudah inkrah MA, tapi eksekusi lahan sempat mangkrak hingga KPK dan KLHK turun tangan 2018.
Kini anaknya, Sihar Sitorus, kembali terseret dugaan penyerobotan lahan warga kecil.
*SISI LAIN: Gugatan Balik Keluarga Limbong*
Di Pengadilan Tinggi Medan 2026, sengketa Legiman juga berbuntut. Perkara *No.51/Pdt.G/2026/PN Lbp* seluas 9.600 m2, keluarga Tabi’i Limbong (Irpan Limbong) menggugat balik keabsahan dokumen Legiman tahun 1993 yang hanya fotokopi tanpa aslinya.
Hingga kini, kasus masih bergulir di Pengadilan Tinggi Medan dan menunggu kejelasan dari BKD DPR RI.
Keterkaitan kasus ini diketahui juga ada hubungannya dengan Perusahaan Besar milik Torganda.
*PT TORGANDA = PERUSAHAAN KELUARGA DL SITORUS (Ayah dari Sihar / Sinar Sitorus)*
Jadi strukturnya begini: PT Torganda yang Klaim Lahan Legiman* Tanah Legiman di *Sei Semayang Medan-Binjai Km 16 (SHM No.655)* itu diklaim oleh satpam PT Torganda. Plang yang dipasang tahun 2013 bertuliskan “Milik dr. Sihar PH Sitorus SHM 477” – Sihar ini anak pemilik PT Torganda.
Legiman dilaporkan polisi oleh *satpam PT Torganda tahun 2012* saat dia pertahankan lahannya sendiri.
PT Torganda Itu Raja Sengketa Lahan Se-Indonesia* Bapaknya Sihar, *(Alm) DL Sitorus*, pemilik PT Torganda, sudah divonis MA kasus *merampas 47.000 Hektar Hutan Register 40 Padang Lawas, Sumut* buat kebun sawit tanpa HGU.
Kasusnya: DL Sitorus dihukum, tapi eksekusi lahan 47.000 Ha itu mangkrak bertahun-tahun.
- Tahun 2017, KLHK nyatakan ada 29 perusahaan kuasai Register 40 termasuk PT Torganda.
- Tahun 2018, KPK + KLHK baru sita lagi, tapi sampai 2022 BPN Rokan Hulu masih jawab: *”Belum tercatat HGU atas nama PT Torganda di Tanjung Medan”*
- artinya nanam sawit puluhan ribu hektar tanpa izin HGU resmi.
Surat itu keluar karena Legiman ngadu ke Kementerian ATR/BPN, Dirjen Sengketa kirim surat http://No.SK.04.03/549-800.38/XI/2022 ke BPN Rohul.
3. Polanya Sama* Kasus DL Sitorus (Bapak) Kasus Sihar Sitorus (Anak) vs Legiman
Kuasai hutan negara 47.000 Ha tanpa HGU Kuasai tanah warga SHM 655 pakai SHM 477 tumpang tindih.
Pakai perusahaan PT Torganda Pakai satpam PT Torganda buat pasang plang & lapor polisi
Divonis tapi eksekusi lambat Sudah 24 tahun (2000-2024) belum selesai, bolak-balik BKD DPR & ATR/BPN
Jadi kata aktivis di aksi depan DPR (Koordinator Hitler Situmorang), ini *”warisan konflik agraria keluarga Torganda – dari bapak ke anak, dari hutan negara ke tanah rakyat kecil.”*
Itu kenapa Legiman sampai teriak ke *Komisi IX & Badan Kehormatan Dewan DPR RI* bos, karena lawan dia bukan warga biasa tapi anggota DPR yang perusahaannya punya sejarah panjang penyerobotan lahan.
Pewarta/Team-Legiman
