Usai Pabrik Dibakar Massa, PT Futai Tegaskan Sudah Stop Produksi Sejak 8 Juli, Tempuh Jalur Hukum. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

CYBER PKRI – BITUNG. Kuasa Hukum PT Futai Sulawesi Utara, Dence Novian Baeruma, S.H., menegaskan bahwa perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatan produksi sejak 8 Juli 2026, sehingga tuduhan yang menjadi dasar aksi penyerangan, perusakan, dan pembakaran fasilitas pabrik dinilai tidak sesuai dengan fakta.

PT Futai Sulawesi Utara akhirnya menyampaikan pernyataan resmi menyusul insiden penyerangan, perusakan, dan pembakaran fasilitas perusahaan yang terjadi di area pabrik di Jalan Trans Sulawesi, Kota Bitung, pada malam 14 Juli hingga dini hari 15 Juli 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Dence Novian Baeruma, S.H., perusahaan menegaskan bahwa tuduhan mengenai aktivitas produksi yang menjadi pemicu aksi massa tidak benar.

“Sejak rapat bersama Forkopimda Kota Bitung pada 8 Juli 2026, perusahaan tidak pernah lagi melakukan kegiatan produksi hingga saat ini,” tegas Dence Novian Baeruma dalam pernyataan resminya, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, perusahaan memiliki sejumlah bukti yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum, mulai dari rekaman CCTV yang menunjukkan tidak adanya aktivitas produksi, kondisi boiler yang tidak beroperasi, hingga terhentinya pasokan air bersih akibat penutupan jalur distribusi air ke pabrik.

Bahkan, saat terjadi kebakaran, perusahaan disebut terpaksa menggunakan air dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk membantu proses pemadaman karena tidak tersedianya pasokan air bersih.

Akibat insiden tersebut, PT Futai Sulawesi Utara mengaku mengalami kerugian material yang sangat besar. Sedikitnya empat gedung mes karyawan, satu gudang, dua unit mobil, empat motor listrik, tiga kontainer bahan baku, serta sebagian gedung kantor mengalami kerusakan akibat aksi pembakaran dan perusakan.

Selain itu, pagar dehypan dan belakang perusahaan dirusak, sejumlah barang kantor diduga hilang, sementara pimpinan perusahaan juga menjadi sasaran penyerangan yang videonya beredar di media sosial.

Perusahaan juga menemukan sejumlah kamera CCTV dalam kondisi rusak, sementara perangkat decoder CCTV dilaporkan hilang dari lokasi penyimpanan. Temuan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Selain kerugian fisik, perusahaan menyebut insiden tersebut menimbulkan trauma bagi para karyawan, mengganggu aktivitas administrasi dan pemulihan operasional perusahaan, serta berdampak terhadap reputasi perusahaan.

PT Futai Sulawesi Utara menyatakan sangat menyayangkan terjadinya aksi kekerasan, perusakan, dan pembakaran yang didasari tuduhan bahwa perusahaan masih beroperasi, padahal aktivitas produksi telah dihentikan sejak 8 Juli 2026.

Perusahaan menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap kegiatan usaha seharusnya diselesaikan melalui dialog, mekanisme yang berlaku, dan jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan manusia dan merugikan banyak pihak.

PT Futai Sulawesi Utara memastikan akan melaporkan seluruh rangkaian peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap proses penanganannya berjalan secara profesional, transparan, dan adil.

Perusahaan juga mengingatkan bahwa keberadaannya di kawasan ekonomi khusus merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif, sehingga perlindungan terhadap keselamatan manusia, kepastian hukum, serta keberlangsungan usaha menjadi kepentingan bersama.

Di akhir pernyataannya, PT Futai Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, dan jajaran TNI yang telah hadir di lokasi serta membantu penanganan situasi pasca insiden tersebut.

Pewarta/Anneruddin.

Filed in: Adventorial

Comments are closed.