Polemik Pemecatan ASN Taput, Ida Rohani Sinaga Adukan Dugaan Pelanggaran ke Presiden Prabowo. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

CYBER PNRI – TAPANULI UTARA — Pemecatan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, kini berkembang menjadi polemik yang menyita perhatian publik.

Ida Rohani Sinaga, ASN pada UPT Pasar Siborong-borong, memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat. Melalui surat terbuka tertanggal 11 Agustus 2026, Ida mengadukan persoalan yang dialaminya kepada Presiden Prabowo Subianto dan meminta dugaan pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diperiksa secara menyeluruh.

Ida tidak hanya mempersoalkan keputusan pemberhentian terhadap dirinya. Ia juga meminta agar Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Parsaoran Hutabarat, beserta istrinya, Neny Anjelina, turut diperiksa terkait sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat pengawas dan penegak hukum.

Dalam surat tersebut, Ida menuding proses pemecatan dirinya berkaitan dengan dugaan rekayasa absensi serta berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang disiplin. Ia mengaku selama 67 hari tidak diberikan tanda tangan absensi dan tidak memegang kunci kantor. Menurut keterangannya, kunci kantor tersebut disebut selalu dibawa Kepala UPT Pasar Siborong-borong, Asroy Halawa.

Ida juga mempertanyakan persoalan kehadiran Neny Anjelina yang disebutnya menjabat sebagai Kabid Perpustakaan. Ia menuding Neny tidak masuk kantor sejak dilantik pada 14 Oktober 2025, namun tetap menerima gaji dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim dari Ida Rohani Sinaga dan belum terbukti melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, kebenaran mengenai persoalan absensi, administrasi kepegawaian, pembayaran gaji maupun TPP perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Untuk memastikan persoalan tersebut terang, Ida meminta sejumlah pihak yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian, absensi, pembayaran gaji dan TPP ikut diperiksa.

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Jaksa Agung, Ketua KPK, Kapolri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, BPK Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara, BKN Regional VI Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Kapolres Tapanuli Utara.

Ida menyebut persoalan yang dihadapinya sebagai dugaan pelanggaran serius dan meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian agar seluruh persoalan dapat diperiksa secara terbuka dan menyeluruh.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Ida juga telah mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada 5 Agustus 2026.

Kini publik menunggu langkah pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Apakah pemecatan Ida telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang sah, atau justru terdapat persoalan administratif sebagaimana yang dituduhkan, semuanya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang independen, transparan, dan berdasarkan fakta.

Sebab dalam perkara yang menyangkut nasib seorang ASN, keputusan tidak boleh berdiri di atas dugaan. Setiap tudingan harus diuji, setiap bukti harus diperiksa, dan setiap pihak harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan.

Pewarta/Deroi

Filed in: FORWAKA

Comments are closed.