PKRI INFO – KOTA KEDIRI. kasus yang kini tengah di proses oleh Totop Troitua ST MH PPRA60 pada kelembagaan PBHN PKRI CADSENA menuai protes keras. Hal ini disebutkan oleh Presiden Direktur PBHN PKRI.
Dalam hukum pidana Indonesia, anak di bawah umur memiliki perlindungan khusus, terutama dalam proses hukum. Berikut beberapa hal yang terkait dengan anak di bawah umur dalam hukum pidana:
– *Definisi Anak*: Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Hukum Anak, anak adalah orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
– *Perlindungan Anak*: Anak di bawah umur memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
– *Proses Hukum*: Anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum harus melalui proses yang berbeda dengan orang dewasa. Mereka akan dihadapkan ke dalam sistem hukum anak, yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat.
Dalam konteks Kepala Keluarga (KK), jika anak di bawah umur memiliki status sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, maka orang tua atau wali mereka akan bertanggung jawab atas proses hukum dan rehabilitasi anak tersebut.
Dalam pemecahan kartu keluarga, anak perempuan di bawah umur biasanya akan ditempatkan dalam kartu keluarga ibu, terutama jika ibu memiliki hak asuh atas anak tersebut. Namun, keputusan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat serta keputusan hukum yang berlaku.
Berbeda dengan kasus yang tengah dikerjakan oleh pihak PBHN PKRI. Seorang ayah yang harus berpisah oleh karena ketidak sesuaian lahirnya seorang anak yang nota bonenya adalah bayi yang menikmati hidup hingga ajalnya kini Mendapatkan nasib yang sulit. Hal ini dikarenakan ibu yang bernama Rizeria keturunan ningrat yang kabarnya dari Raden (RA) itu Dengan rasa syukur kemudian memisahkan status anak perempuan usia delapan tahun kedalam Kartu Keluarga yang dalam prosesnya telah bercerai.
Hal perceraian ini juga telah disampaikan kepada PBHN PKRI. Rizeria menyatakan telah berpisah dengan agus.
Berbeda dengan Agus yang saat berkenalan dan kemudian harus mendekam oleh karena emosional, kembali merasa direndam. Mengapa? Hal itu dikarenakan setelah tiga bulan kemudian Rizeria mengaku hamil dan melahirkan. Hal ini yang membuat Agus bertanya dan wajar.
Berikut beberapa kemungkinan:
- Jika orang tua masih menikah, anak perempuan di bawah umur dapat ditempatkan dalam kartu keluarga ayah atau ibu, tergantung pada kesepakatan orang tua.
- Jika orang tua bercerai, anak perempuan di bawah umur biasanya akan ditempatkan dalam kartu keluarga ibu, terutama jika ibu memiliki hak asuh atas anak tersebut.
- Jika ibu tidak memiliki hak asuh, anak perempuan di bawah umur dapat ditempatkan dalam kartu keluarga ayah atau wali yang berhak mengurusnya.
Pastikan untuk memeriksa kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mengetahui prosedur dan keputusan yang berlaku dalam kasus Anda.
Pewarta/Eti Kristini.

