Perusahaan Wajib Dukung Atyran Pajak Perusahaan Terbaru, Untuk Indonesia Dan Kita Doalan Indonesia Jaya 2030 2035. ” BA²BE BACA BACA BERITANYA”

CYBER PKRI – DKI. Presiden Prabowo Subianto tanggapin dan mohon restu seluruh Komisaris dan CEO Perusahaan. Keputusan Final Presiden Prabowi Resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP 55/2022.

Lewat aturan baru ini, badan usaha berbentuk PT dan CV tidak lagi bisa memakai tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet, melainkan dikenakan tarif PPh badan 22% dari laba bersih.

PT dan CV juga kini diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan, berapa pun omsetnya.

Bagaimana kira-kira tanggapan kita !!!???

Menanggapi hal ini, Dukungan adalah solusi dan jalan keluar terbaik bagi kita semua. Hal ini Presiden Ptabowo membutuhkan dukungan dan kebijaksanaan kebijakan pimpinan Perusahan, namun tentunya kebijaksanaan Pimpinan Perusahaan adalah Jawaban dari Perpes terbaru tentang tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet, melainkan dikenakan tarif PPh badan 22% dari laba bersih.

*Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026* adalah revisi atas *PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan*. Ditetapkan 22 April 2026. 560f

PP ini jadi jawaban kepastian hukum yang ditunggu pelaku UMKM dan konsultan pajak terkait PPh Final 0,5%. Isi utamanya ada 3: 560f

### 1. *PPh Final 0,5% untuk UMKM diperketat sasarannya*  Tujuannya: biar fasilitas ini bener-bener dinikmati pelaku usaha kecil, nggak disalahgunakan. 4ef1

*Perubahan subjek:* – *PP 55/2022*: Orang Pribadi, Koperasi, CV, Firma, Perseroan Perorangan, PT, BUMDes tertentu bisa pakai PPh Final 0,5%. – *PP 20/2026*: Cuma *Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan yang memenuhi syarat, dan Koperasi*. 4ef1

*Dampak besar:* – *CV dan Firma nggak bisa lagi daftar baru* pakai tarif 0,5%. Yang masih pakai dikasih masa transisi sampai haknya habis, setelah itu wajib pakai tarif normal berdasarkan laba bersih. 4ef1

### 2. *Batas peredaran bruto dikelompokkan per keluarga* Kalau suami-istri + Perseroan Perorangan yang mereka dirikan punya total omzet di atas *Rp4,8 miliar/tahun*, maka nggak bisa lagi pakai PPh Final 0,5% di tahun pajak berikutnya. Contohnya ada di Pasal 59 ayat 3 PP 20/2026. 1341

### 3. *Penguatan integritas perpajakan* Ditambah Pasal 20A: *suap dan gratifikasi tidak bisa dibebankan sebagai biaya fiskal*. 560f

Tujuan pemerintah nerbitin PP ini:

  • Meningkatkan keadilan perpajakan
  • Mencegah penyalahgunaan fasilitas UMKM
  • Memperluas basis pajak nasional
  • Mendorong pembukuan yang lebih rapi
  • Menyesuaikan dengan standar OECD 4ef1

*Kesimpulan singkat*: Kalau kamu UMKM bentuknya CV atau Firma, siap-siap pindah ke tarif normal setelah masa transisi. Kalau Orang Pribadi atau Perseroan Perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 M/tahun per keluarga, masih bisa pakai 0,5%.

Namun dilain hal pihak Pimpinan Perusahaan PT MEDIA PKRI CYBER juga masih bertanya tentang tata cara lama akan pembayara konstribusi pajak  dari pendapatan Khusus Usaha Media Online dan Cetak.

Melihat aturan lama telah ditentukan dan disepakati pembayaran pajak tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet, melainkan dikenakan tarif PPh badan 22% dari laba bersih. Media adalah pengusaha yang telah memiliki omset diatas 500.000.000 dan dibawah nominal tersebut tidak merupakan pengusaha kena pajak hanya biasanya dapat menitipkan nominal seadanya dalam format pembayaran pajak.

Pewarta/Lumban Gaol. 

Filed in: Adventorial

Comments are closed.