Dipecat dari Polri berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

POLSUSWASKIANA – SUMUT. Kompol DK Lebih 4 Kali Langgar Etik, Dipecat dari PolriPolda Sumatera Utara mengungkap Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) telah berulang kali melakukan pelanggaran kode etik selama berdinas di kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyebut jumlah pelanggaran yang dilakukan bahkan sudah lebih dari empat kali. Hal ini menjadi dasar utama dijatuhkannya sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain riwayat pelanggaran, Kompol DK juga dinilai tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh tim Propam. Sikap tersebut turut memperberat putusan dalam sidang kode etik.

Sidang etik yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu dipimpin oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, bersama majelis kode etik lainnya.

Hasil sidang menyatakan tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap Kompol DK, sehingga diputuskan yang bersangkutan diberhentikan dari institusi Polri. Sumber : Mistar

Pewarta/Pinta Ulli/Dippos. ST

Filed in: HUMAS POLRI

Comments are closed.