CYBER PKRI – MEDAN. 8 Juli 2026 – Pos Keadilan Peduli Ummat dan Anak Bangsa Indonesia (Posbakumadin) hari ini resmi merilis panduan taktis advokasi pertanahan berjudul “Panduan Taktis dan Ekspedisi Hukum: Membongkar Cacat Yuridis Sertifikat Tanah”. (Shm 477 Sihar Sitorus)
Berita ini diterbitkan sebagai respons atas masifnya praktik mafia tanah yang menggunakan modus pemalsuan identitas kependudukan untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah secara melawan hukum.
Panduan yang disusun oleh Advokat Tien Suharti, S.H. ini berfokus pada studi kasus nyata sengketa tanah yang menimpa Shm 655 atas nama Legiman Pranata
Dalam kasus tersebut, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477 di beli dari Bintang sitorus AJB nomor 54 tahun 2008 atas nama Sihar Sitorus diterbitkan oleh BPN Deli Serdang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinyatakan TIDAK AKTIF oleh Disdukcapil Kota Medan atau sengaja disebutkan tidak aktif alasannya karena NIK dan KTP tersebut digunakan untuk dipergunakan oleh BPN pada Penerbitan SHM yang menjadikan adanya Cacar Administrasi pada Jaminan Peminjaman Oleh pemohon. Diketahui bahwa Pemohon memiliki SHM yang lebih dahulu diterbitkan oleh BPN.
Poin Utama Panduan Hukum *Analisis Error in Persona”
- Penggunaan alamat palsu Dengan nama A Bintang Sitorus jalan Sei berantas nomor 47 desa babura.identitas tidak valid dalam permohonan sertifikat tanah mengakibatkan dokumen cacat hukum.
- Sertifikat tersebut berstatus batal demi hukum sejak awal (void ab initio).
- Instrumentasi Hukum Terintegrasi
- Mengintegrasikan regulasi administrasi kependudukan nasional untuk memverifikasi keabsahan subjek hukum.
- Menggunakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP pidana umum untuk menjerat pemalsuan surat.
- Menerapkan UU ITE pidana siber untuk mengusut penghapusan data plotting tanah digital.
* Strategi Tekan Vertikal
- Mengirimkan tembusan surat permohonan secara masif ke instansi pusat dan penegak hukum.
- Menjadikan Menteri ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah sebagai instrumen pengawasan eksternal.
- Menutup celah intervensi atau kongkalikong oknum lokal di tingkat daerah.
“Sertifikat tanah bukanlah tameng kebal hukum jika ia lahir dari rahim manipulasi identitas. Panduan ini kami buat sebagai alat perjuangan bagi masyarakat untuk menuntut haknya kembali melalui mekanisme pembatalan administratif yang berlandaskan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020,” ujar Tien Suharti, S.H. dalam rilis resminya di Medan.
Upaya Penegakan Hukum Nasional pihak pihak Posbakumadin menekankan bahwa keberhasilan dalam sengketa pertanahan tidak hanya bergantung pada kekuatan bukti material di lapangan. Keberhasilan juga ditentukan oleh keberanian dalam melakukan restrukturisasi hak melalui mekanisme hukum administrasi negara yang tepat.
Dokumen panduan ini kini resmi menjadi acuan operasional bagi para aktivis hukum, praktisi agraria, dan masyarakat luas dalam menghadapi jaringan mafia tanah.
Tentang Posbakumadin : Pos Keadilan Peduli Ummat dan Anak Bangsa Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat marginal, dengan fokus pada perlindungan hak-hak agraria serta penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Kontak Media : Tim Publikasi Posbakum Tanggal : 8 Juli 2026
Catatan Redaksi: Landasan Hukum Utama Dalam menjalankan aksi hukum dan penyusunan panduan ini, Posbakumadin merujuk pada regulasi berikut sebagai payung hukum utama di Republik Indonesia:
- UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
- Fondasi utama hukum agraria dan perlindungan hak atas tanah di Indonesia.
- UU No. 24 Tahun 2013 (UU Adminduk)
- Mengatur validitas mutlak elemen data kependudukan dan sanksi pemalsuan identitas.
- UU No. 1 Tahun 1946 (KUHP)
- Pasal 263 mengatur tentang tindak pidana kejahatan pemalsuan surat secara umum, Pasal 266 mengatur ancaman pidana memasukkan keterangan palsu ke akta otentik.
- UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE)
- Mengatur b administrasi.
Dalam penyampaian pemaparan ini, dikaitkan dan disebutkan permasalahan Pinjam dengan jaminan Sertifikat Hak Milik yang kemudian dengan cara yang tersistemmartis yang juga dengan menggunakan panduan taktis pembatalan Sertifikat Jaminan Dengan Alasan Cacat Administrasi. Sehingga dapat mengakibatkan Kehilangan oleh karena adanya penyesalan dalam pembayaran juga proses yang disampaikan seakan fakta sesungguhnya.
Pewarta/Deroi.

