ANGGOTA DPR RI OLIGARKI KEBAL HUKUM. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

Dua Tahun Laporan Mandek di Polrestabes Medan, Rakyat Kecil Legiman Pranata Menangis Menuntut Keadilan Atas Hak Tanahnya

PWI-I CYBER PKRI. MEDAN, 7 September 2026 – Jeritan hati rakyat kecil yang terzalimi kembali menggema di Sumatera Utara. Seorang warga Kota Medan, Legiman Pranata, harus menelan pil pahit dan menghadapi kenyataan bahwa keadilan di negeri ini seolah tebang pilih. Laporan hukum yang diajukannya sejak 26 Juli 2024 di Polrestabes Medan melawan dugaan penyerobotan lahan oleh oknum Anggota DPR RI berinisial SPHS, hingga detik ini belum juga membuahkan kejelasan.

Dua tahun lamanya kasus ini dibiarkan berjalan di tempat, seolah membuktikan bahwa kekuatan oligarki dan jabatan politik mampu membuat seseorang kebal di hadapan hukum.

Dua Tahun Mengemis Keadilan, Hanya Diberi Janji Klarifikasi

Penderitaan Legiman Pranata terungkap kembali setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Sat Reskrim Polrestabes Medan Nomor: B/7040/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 5 Agustus 2026.

Bukannya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan atau penahanan pelaku, surat tersebut justru menyatakan bahwa kasus tanah milik Legiman masih tertahan di tahap penyelidikan. Langkah yang baru akan diambil oleh penyidik setelah dua tahun laporan masuk hanyalah “mengirimkan surat undangan klarifikasi” kepada sang Anggota DPR RI selaku terlapor.

“Kami ini orang kecil, tidak punya uang dan kekuasaan. Mengapa untuk memanggil seorang wakil rakyat yang diduga merampas hak tanah kami harus butuh waktu sampai dua tahun? Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas ketika berhadapan dengan oligarki?” ujar Legiman Pranata dengan nada bergetar menahan tangis.

Skandal Dugaan Identitas Ganda dan Sertifikat Cacat Hukum

Perjuangan Legiman bukan tanpa dasar yang kuat. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, konflik ini mencuat karena adanya kejanggalan besar berupa dugaan penggunaan identitas dan NIK ganda pada dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan oknum pejabat tersebut untuk mengklaim tanah milik Legiman.

Ada perbedaan nama dan tempat tanggal lahir yang mencolok antara dokumen pertanahan dengan data resmi kedewanan terlapor di DPR RI. Ironisnya, meskipun dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum ini sudah terang benderang, proses hukum di tingkat kepolisian berjalan sangat lambat, layaknya siput.

Tuntutan Rakyat: Jangan Lindungi Oligarki!

Melalui rilis berita ini, Legiman Pranata bersama kuasa hukum dan elemen masyarakat sipil yang peduli keadilan menuntut keras kepada:

Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara: Untuk segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menindak tegas terlapor tanpa pandang bulu. Jangan biarkan institusi Polri dicap melindungi oknum pejabat publik.

Propam dan Wassidik Kepolisian: Untuk mengaudit proses penyelidikan yang memakan waktu hingga dua tahun ini demi transparansi hukum.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Tanah itu adalah hak kami, keringat kami. Kami meminta Kapolri untuk melihat bagaimana rakyat kecil di Medan dizalimi oleh mereka yang duduk di kursi empuk parlemen,” tegas Legiman menutup pernyataannya.

Kontak Informasi & Pengaduan Rakyat:

Posko Keadilan Legiman Pranata

Jl. Amal No. 33 DC, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan

Mendukung Gerakan Anti-Kriminalisasi dan Pemberantasan Mafia Tanah

Pewarta/Ronu

Filed in: Hukum Kriminal

Comments are closed.