PH dan Seluruh Pengurus MAKO PKRI CADSENA SUMUT, Laporkan Dugaan SHM Ganda, Sebut Ada Nama Dari Salah Satu Nama Anggota DPR RI Aktif Sihar PH Sitorus

PWI-I, CYBER PKRI. JAKARTA. Ketua Umum MB PKRI CADSENA Totop Troitua Sat., MH., CLI. Berpesan minta agar seluruh pengurus PKRI SUMUR turun ke Polsek Sunggal Desa Semayang untuk menutup dukungan kapolsek terkait ilegal dokumen, dan melapor ke BPN terkait adanya dugaan *Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda* di atas lahan yang Legiman Pranata, mereka rawat dan jaga serta taat pajak tahunan selama puluhan tahun.

Yang membuat pihak PH kaget, di salah satu SHM yang terbit belakangan itu tercantum nama *Sihar Sitorus*, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Anggota DPR RI.

“Tanah ini kami kuasai dari puluhan tahun lalu. Punya girik dan SPPT PBB. Tiba-tiba  muncul SHM baru atas nama orang lain. Salah satunya ada nama Bapak Sihar Sitorus,” ujar [Zhopnath Pakpahan, Juru Bicara Warga], saat ditemui di Kantor nya, Rabu (11/9/2026).

Menurut warga, lahan seluas sekitar [sebutkan luas] m2 di RT [ ] RW [ ] Kelurahan Marunda itu digunakan untuk permukiman warga dan sebagian untuk tambak. Warga mengaku tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut.

Dugaan Pelanggaran Prosedur, Kuasa hukum warga, [Nama Pengacara], menduga ada cacat administrasi dalam penerbitan SHM tersebut.

“Untuk menerbitkan SHM harus ada riwayat pelepasan hak, jual beli, dan persetujuan pemilik sebelumnya. Di kasus ini tidak ada sama sekali. Ini kami duga SHM ganda dan terindikasi mafia tanah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan pemblokiran dan pembatalan SHM ke *Kantor Pertanahan telah dilaksanakan* dan juga membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri segera ditanggapin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menurunkan sahli nya untuk menuntaskan kasus SHM Ganda ini sebab ada kesamaan nama dri salah satu anggota DPR RI Aktif.

Respons Pihak Terlapor, Hingga berita ini diturunkan, tim media sudah mendapatkan sampaian Legiman yang tenggah berupaya mengonfirmasi ke pihak *Sihar Sitorus* melalui staf DPR RI. Namun belum ada jawaban resmi.

Saat dikonfirmasi terpisah, pihak Kantor Pertanahan Deliserdang juga menyatakan akan menindaklanjuti aduan warga dan Pihak Kuasa Hukum serta Ormas PKRI Sumut. Ungkap Zhopnath

“Kami sudah terima suratnya. Saat ini sedang dalam proses penelitian data dan pemanggilan para pihak. Kalau terbukti ganda, maka salah satu sertifikat akan dibatalkan sesuai aturan,” kata [Nama Pejabat BPN Jakut, jika ada].

Tuntutan Warga, Warga atas nama Legiman meminta 3 hall

  • BPN Jakarta Utara segera memblokir SHM yang diduga ganda
  • Polisi mengusut dugaan pemalsuan dokumen pertanahan
  • Anggota DPR RI yang namanya tercantum memberikan klarifikasi terbuka

Kasus pertanahan ini merujuk pada sengketa lahan tumpang tindih di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, antara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 (yang diklaim oleh pihak tokoh nasional/anggota DPR RI, Sihar Sitorus) dan SHM Nomor 655 atas nama Legiman Pranata.

Berikut adalah poin-poin utama kedudukan hukum dan kronologi sengketa tersebut berdasarkan informasi yang berkembang hingga saat ini:1. Posisi Objek SengketaLokasi Lahan: Terletak di Jalan Medan–Binjai KM 16, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tumpang Tindih: Lahan milik Legiman Pranata dengan SHM No. 655 diduga dicaplok atau memiliki objek yang persis sama dengan SHM No. 477.

Argumen Hukum dari Pihak Legiman PranataPembeli Beriktikad Baik: Legiman menyatakan dirinya sebagai pemilik sah yang menempuh proses bersih dan transparan (melalui Panitia A dan pengumuman resmi BPN selama 62 hari) serta taat membayar PBB sejak tahun 2006 dan BPHTB/PPh.

Pihak hukum Legiman menduga adanya manipulasi data kependudukan (seperti isu NIK ganda) dalam dokumen pertanahan yang digunakan untuk menerbitan SHM 477. Mereka menerapkan asas hukum Ex Injuria Jus Non Oritur (hak tidak dapat lahir dari perbuatan melawan hukum) untuk memprotes keabsahan sertifikat tersebut.

Posisi SHM 477 (Status Terakhir)Putusan PTUN: Berdasarkan catatan perkara, SHM 477 sempat diakui lewat putusan PTUN pada tahun 2017. Yurisprudensi lama umumnya memenangkan sertifikat yang terbit lebih tua, namun keabsahannya kini digugat kembali atas dugaan bad faith (iktikad buruk) dalam proses penerbitannya.

Perkembangan Upaya Hukum TerbaruProses di Kepolisian: Legiman Pranata telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan mafia tanah.

Perkara: Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima tim hukum Legiman, perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Pihak BPN Deli Serdang juga sempat dimintai klarifikasi terkait kekisruhan wewenang dan administrasi kedua sertifikat tersebut

Kami tidak menuduh. Kami hanya minta kepastian hukum. Tanah ini dibeli dan kami jaga serta rawat juga kami lakukan pembayaran SPPT selama puluhan tahun dan Yelah di gadaikan pada PT BPR,” tutup perwakilan Kuasa Hukum dan dihadapan warga PKRI SUMUT.

Kasus ini kini menjadi perhatian DPR RI Komisi dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Pewarta/Tua

Filed in: Hukum Kriminal, HUMAS POLRI

Comments are closed.