Satreskoba POLRES Bitung Ungkap Kasus Kejahatan Obat Trhyhexipenidyl. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

CYBER – POLSUSWASKIANA. Satreskoba Polres Bitung baru-baru ini mengungkap beberapa kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THP). Pada Mei 2026, mereka berhasil menangkap seorang pria berinisial AIR (23) di Kelurahan Pateten Satu, Aertembaga, Kota Bitung, dengan barang bukti 130 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, pada April 2026, mereka juga menangkap dua pemuda, AM (20) dan FJW (21), di Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dengan barang bukti 200 butir Trihexyphenidyl.

Dalam kasus lain, Satreskoba Polres Bitung juga menangkap seorang lelaki AFA alias Arya (20) di Kelurahan Winenet Dua, Aertembaga, Kota Bitung, dengan barang bukti 525 butir Trihexyphenidyl. Pelaku mengaku membeli obat tersebut secara online melalui aplikasi Shopee dengan harga Rp 400.000 ³.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal dan mengingatkan bahwa penyalahgunaan Trihexyphenidyl dapat merusak sistem saraf dan memicu ketergantungan.

Satreskoba POLRES Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) di wilayah Kota Bitung. Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut.

*Proses Penangkapan:*

  • Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Trivo Datukramat, melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
  • Pada 8 September 2025, tim mengamankan seorang saksi perempuan yang sedang mengambil paket kiriman berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl.
  • Saksi tersebut mengaku bahwa paket tersebut disuruh oleh pelaku untuk diambil.
  • Tim kemudian menuju ke rumah pelaku dan mengamankan terduga pelaku, GB Alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

*Barang Bukti:*

  • 2051 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl
  • 1 unit handphone

*Modus Operandi:*

  • Pelaku menerima paket kiriman pesanan dari media sosial Facebook dengan nama akun Bruno.
  • Pelaku menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 50.000 untuk 5 butir.

*Hukum yang Dikenakan:*

– Pasal 435 subs 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat keras di wilayahnya.

Pewarta/Annerudin.

Filed in: Adventorial

Comments are closed.