Brigjen TNI Teddy Hernayadi Terbukti Bersalah Dalam Kasus Pengadaan Alutsista Divonis dan Mengembalikan Uang Kerugian Negara. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

PWI-I, CYBER PKRI. JAKARTA. Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Peradilan militer kembali menunjukkan ketegasannya. Brigjen TNI Teddy Hernayadi divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus korupsi pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan / Alutsista di Kementerian Pertahanan dengan nilai mencapai *USD 12 juta*.

Vonis tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI pada Senin, 19 Mei 2026. Menhan menyebut vonis ini sebagai bukti komitmen TNI dalam memberantas praktik korupsi di tubuh institusi.

“Ini menunjukkan bahwa tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sjafrie.

Riwayat Singkat Brigjen Teddy Hernayadi Teddy Hernayadi merupakan perwira TNI AD lulusan Akmil 1988 dari kecabangan Keuangan. Ia pernah menjabat posisi strategis:

1. *16 Februari 2010*: Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kemhan merangkap Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri

2. *16 Januari 2014*: Direktur Keuangan Angkatan Darat / Dirkuad

3. *17 Februari 2014*: Naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal

4. *26 September 2014*: Diberhentikan dari jabatan Dirkuad dan dimutasi menjadi Staf Khusus Kasad

Kasus yang menjeratnya adalah terkait penyimpangan dalam proses pengadaan alutsista saat ia menjabat di lingkungan Kemhan.

Tegas Hukum Militer Vonis seumur hidup untuk Brigjen Teddy Hernayadi menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan TNI AD dan Kemhan dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa strategis negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait upaya hukum banding atau kasasi dari pihak Brigjen Teddy Hernayadi.

Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sambil mengetuk palu di dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Adapun yang memberatkan terdakwa Teddy yaitu karena perbuatannya mengancam keamanan negara. Kemudian Majelis hakim menegaskan tidak ada yang meringankan atas perbuatan terdakwa.

“Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding,” tambah ketua hakim.

Yang bersangkutan diduga menyalah gunakan wewenang saat masih berpangkat kolonel dan menjabat selaku Kabid Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.

Pewarta/Roni Tua. 

Filed in: PUSPEN TNI

Comments are closed.