DUKUNG KAPOLRI BERANTAS JUDI ONLINE
PWI/I-PKRI CYBER. JAKARTA. *Pemberantasan Judi Online (Judol) Jadi Prioritas Utama Kapolri, PKRI Banten Siap Kawal di Daerah*
*JAKARTA, 26 Oktober 2026* – Kapolri menetapkan pemberantasan Judi Online (Judol) sebagai program prioritas nasional Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Laporan di Hadapan Presiden pada *Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas Bogor 1 Juli 2026*, *Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo* mengungkapkan:
- *278 Ribu situs judol telah diblokir* bekerja sama dengan Komdigi
- *718 Kasus diungkap, 1.164 Tersangka ditangkap*
- *Barang bukti Rp 1,75 Triliun disita*
– Pengungkapan terbesar: Jaringan internasional di Hayam Wuruk Jakarta yang melibatkan *322 WNA mengelola 145 domain, 291 WNA ditetapkan tersangka* 20b8
Dilanjutkan oleh *Kapolri baru Jenderal Pol Suyudi Ario Seto* (dilantik 1 Oktober 2026) dalam program *Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri*, Poin Ketiga adalah *”Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital”* 7f81
Karo Penmas Divhumas Polri *Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko* pada 16 Oktober 2026 menegaskan:
> “Sejalan dengan program prioritas Kapolri, yaitu program Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi maupun janji keuntungan instan di ruang digital. Polisi Bersama Masyarakat harus wujudkan kepedulian aktif mencegah penyebaran judi online” 7f81
*MODUS JUDOL YANG HARUS DIWASPADAI:*
- Promosi di medsos, komentar spam, pesan pribadi, tautan kemenangan instan
- Dampak: kerugian finansial, utang menumpuk, rusak keharmonisan keluarga f379
*SIKAP DPD I-PKRI / PKRI BANTEN:*
Ketua MAKO PKRI Banten mendukung penuh 3 Tahap Program 100 Hari Kapolri Suyudi:
- *Hari 1-30:* Konsolidasi & Pemetaan bandar judol di Banten
- *Hari 31-60:* Uji perbaikan & penindakan
- *Hari 61-100:* Tunjukkan hasil & koreksi fa1e
PKRI Banten instruksikan seluruh DPC:
- Bentuk *Satgas Polsuswaskiana Anti Judol* untuk pantau promosi judol di wilayah
- Edukasi warga: *Jangan klik tautan mencurigakan, jaga data pribadi, laporkan via kanal resmi Polri*
- Pendampingan orang tua untuk awasi anak dari paparan judol
> “Ancaman hukuman Pasal 427 KUHP Baru maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 50 Juta. Kami PKRI Banten siap menjadi mitra Polri untuk menciptakan ruang digital yang aman di Banten,” tegas Ketua DPD.
*PWI / I-PKRI CYBER POLSUSWASKIANA BANTEN*


