Prabowo Subianto Siap dan Akan Tentukan Calon Kapolri Yang Tepat dan DPR RI Akan Mengesahkan Calon Kapolri Untuk Indonesia. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

PKRI INFO – DKI. Kekhawatiran terus tergurai dan terburai yang mengakibatkan Nama Besar Kapolri Terancam dan Kehilangan Jabatan Setelah  Presiden mengusulkan nama calon kapolri ke DPR RI. Hal ini dikarenakan beberapa kasus yang dialami negara hingga saat ini tidak mendapat hasil bahkan pelakku masih dapat berjalan santai dan goyang kaki.

BBegitu hal nya seperti apa yang dikatakan oleh Mayor Jenderal Soenarko dalam keterangan pada beberapa Media elektronik seperti Facebook dan lainnya.

Dikatakan bahwa kegagalan kapolri mengakibatkan jabatan kapolri wajib segera dilakukan penggantian oleh sosok kapolri yang baru dan merupakan pilihan umat.

Dalam kesempatan ini dikatakan bahwa sala satu dari beberapa Kriteria calon Kapolri diatur dalam Pasal 11 Ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Berikut adalah kriteria utama:

  • *Perwira Tinggi Aktif*: Calon Kapolri harus merupakan perwira tinggi yang masih aktif.
  • *Jenjang Kepangkatan*: Calon harus memiliki pangkat Komjen (Komisaris Jenderal).
  • *Pengalaman Karir*: Calon harus memiliki pengalaman penugasan di berbagai bidang profesi atau jabatan di kepolisian.
  • *Rekam Jejak*: Calon harus memiliki rekam jejak yang baik.
  • *Kemampuan Manajemen dan Organisasi*: Calon harus memiliki kemampuan manajemen dan organisasi yang baik.
  • *Integritas*: Calon harus memiliki integritas yang tinggi.

Proses pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Calon Kapolri yang akan disiapkan Prabowo Subianto belum secara resmi diumumkan. Namun, beberapa nama yang berpeluang menjadi Kapolri adalah:

  1. *Komjen Pol Ahmad Dofiri*: Wakapolri, lulusan Akpol 1989, usia 57 tahun
  2. *Komjen Pol Dedi Prasetyo*: Irwasum Polri, lulusan Akpol 1990, usia 56 tahun
  3. *Komjen Pol Mohammad Fadil Imran*: Kabaharkam Polri, lulusan Akpol 1991, usia 56 tahun
  4. *Komjen Pol Wahyu Widada*: Kabareskrim Polri, lulusan Akpol 1991, usia 55 tahun
  5. *Komjen Pol Syahar Diantono*: Kabaintelkam Polri, lulusan Akpol 1991, usia 55 tahun
  6. *Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi *: Sekjen Kementerian ATR/BPN, lulusan Akpol 1989, usia 57 tahun
  7. *Komjen Pol Mohammad Iqbal*: Sekjen DPD RI, lulusan Akpol 1991, usia 55 tahun
  8. *Komjen Pol Djoko Poerwanto*: Irjen Kementerian Kehutanan, lulusan Akpol 1989, usia 57 tahun
  9. *Komjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono*: Irjen Kementerian UMKM, lulusan Akpol 1991, usia 57 tahun
  10. *Komjen Pol Tornagogo Sihombing* Inspektur Utama Setjen DPR RI
  11. *Komjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga* Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, dan proses pengusulan nama calon Kapolri dilakukan oleh Kompolnas. Selanjutnya, satu nama yang dipilih Presiden diajukan ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Persiden Prabowo juga berharap kedepannya beberapa Polda yang berstatus type A sebaiknya di jabat oleh seorang yang juga berpangkat Komisaris Jenderal Polisi sehingga Polda status A menjadi Status A+. Seperti DKI, Kalimantan Timur. DKU, DI Aceh, dan beberapa daerah istimewa lainnya seperti Papua Irianjaya.

Siapakah kelak yang akan menduduki jabatan kursi tertinggi satuan kepolisian Republik Indonesia nantinya.

Pewarta/Ro.Wil.

Filed in: PWI-I

Comments are closed.