CYBER – POLSUSWASKIANA. Terkait Kasus adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang melibatkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah memasuki tahap persidangan. Berikut kronologi singkat kasus ini:
Rocky Gerung cenderung menyatakan perbandingan dan pertimbangan untuk lihat proyek pengadaan Makan dan Motor adem ayem.
*Awal Mula*: Program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan laptop Chromebook dimulai sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri pada 2019.
*Anggaran*: Total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.
*Dugaan Kerugian Negara*: Kejagung memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun hingga Rp 2,1 triliun.
– *Tersangka*: Nadiem Makarim, Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
*Tuntutan*: Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,68 triliun.
Nadiem Makarim membantah bahwa praktik markup menyatakan tidak menerima aliran dana pribadi. Kasus ini diduga melibatkan pengarahan spesifikasi teknis pengadaan untuk menguntungkan produk berbasis Google.
Kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,9 triliun yang melibatkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) oleh Jokowi.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa proyek pengadaan Chromebook tersebut dirancang Nadiem Makarim sebelum ia resmi dilantik sebagai Mendikbudristek.
Anggaran pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 disahkan melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2021. Permendikbud ini diterbitkan oleh Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Pertanyaan nya siapa yang mengesahkan penetapan”.
Pengesahan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) melibatkan beberapa pihak, antara lain:
- *Menteri Dalam Negeri*: Sebagai pejabat yang menandatangani dan mengesahkan Permendagri.
- *Presiden Republik Indonesia*: Sebagai kepala negara yang memberikan wewenang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur dan mengesahkan Permendagri.
- *Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)*: Sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran dalam pengawasan dan pengesahan Permendagri, terutama jika Permendagri tersebut terkait dengan anggaran atau kebijakan yang signifikan.
- *Pejabat terkait*: Seperti Sekretaris Jenderal Kemendagri, yang berperan dalam proses penyusunan dan pengesahan Permendagri.
Namun, perlu diingat bahwa belum ada bukti langsung yang menghubungkan Jokowi dengan kasus ini. Penyelidikan masih berfokus pada Nadiem Makarim dan beberapa pejabat lainnya yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook.
Pewarta/Deroi.

