Pelaksanaan sumpah janji Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai.

PKRI INFO – BANGGAI. BPSK adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di tingkat kabupaten/kota. Anggota BPSK dipilih melalui proses seleksi dan dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati.

Pelantikan pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai periode 2025–2030 telah dilaksanakan, di mana nama-nama anggota BPSK Banggai tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah, meskipun ada pemberitaan sekitar Oktober 2025 yang menyoroti potensi dugaan pelanggaran Permendag dalam SK tersebut.

Informasi spesifik tanggal pelantikan pada hari Senin 22/10/2025, kepengurusan baru untuk periode lima tahun ke depan, mengacu pada SK Gubernur terkait, dan menjadi bagian dari tata kelola perlindungan konsumen di Banggai.

BPSK Banggai Terbaru:Periode Jabatan: 2025–2030.Dasar Hukum: SK Gubernur Sulawesi Tengah yang mencantumkan sembilan nama anggota BPSK Banggai.

Ada isu mengenai nama-nama yang masuk dalam SK tersebut yang dikabarkan merupakan pengurus partai Golkar, menimbulkan pertanyaan terkait Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan).

Tentang pelaksanaan sumpah janji Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai. Telah melalui berbagai proses seleksi awal Hingga tahap seleksi akhir akan penyusunan Anggota dan Pimpinan BPSK.

BPSK adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di tingkat kabupaten/kota. Anggota BPSK dipilih melalui proses seleksi dan dilantik oleh Wakil Bupati Kab Banggai.

Setelah selesai disusun dan diumumkan kini Badan Penyelesaian Sengketa Kabupaten resmi di Lantik dan dikukuhkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

Pewarta/Aisa Umar.

Filed in: PKRI News

Comments are closed.