CYBER PKRI – DELISERDANG. Pihak Debitur Perbankan Swasta Legiman Pranata merasa ada sesuatu hal yang dilakukan pihak Manajemen yang melakukan Penyitaan SHM dengan membayarkan sejumlah nominal. *Perbankan & Tata Cara Penarikan Aset + Sita SHM*
Dangan keterangan Ini biasanya terjadi kalau ada kredit macet, wanprestasi, atau putusan pengadilan.
Berkekuatan dan berlandaskan kekuatan hukum tata perbankan yang digunakan sebagai Dasar Hukum Sita & Penarikan Aset*
- UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan* – Bank sita jaminan SHM yang diikat HT Berdasar Utang Pinjaman.
- UU No. 42/1999 tentang Fidusia* – Untuk BPKB, inventaris, dll
- HIR/RBg & UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman* – Kalau lewat pengadilan
- POJK No. 40/POJK.03/2019* – Tata cara penanganan kredit bermasalah bank
Tahapan Bank Menarik/Sita Aset Jaminan SHM* menjadi pembahasan yang disampaikan oleh Legiman Pranata akan pertanyaan yang menurut nya sebuah tanda tanya apakah Penarikan SHM adalah kelayakan atau sebuah permainan bank corporation yang memakai ilmu perbankan dan aturan yang diterbitkan negara sehingga saya “Legiman Pranata” seakan benar memiliki salah sehingga dapat menerima suatu wanprestasi.
- Tahap A: Non-Litigasi / Eksekusi Parate* Ini yang paling sering dipakai bank kalau SHM sudah dibebani Hak Tanggungan.
- Somasi / SP 1, 2, 3*: Bank kirim surat peringatan 3x karena telat bayar >90 hari / NPL.
- Lelang Eksekusi HT*: Bank ajukan lelang ke KPKNL tanpa putusan pengadilan. Dasarnya: Sertifikat HT = punya kekuatan eksekusi setara putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. Pasal 6 UU HT.
- Pengosongan*: Pemenang lelang bisa minta bantuan pengadilan untuk pengosongan kalau debitur tidak keluar.
- Tahap B: Litigasi / Lewat Pengadilan*
Namun Legiman Pranata juga kurang merasa yakin untuk ambisius kembali mempertahankan dimuka hukum atau dihadapan publik yang menyakinkan dirinya dapat membuktikan atau dengan khalayak umum, sehingga pembuktian bahwa wanprestasi yang dianjurkan oleh manager bank menetapkan kegagalan debitur dalam sebuah perikatan perjanjian simpan pinjam jaminan. Sebuah hak yang melekat pada hak pakai atau penyitaan sebuh SHM atau kalau SHM belum dibebani HT, atau debitur melawan.
- *Gugatan Perdata*: Bank gugat wanprestasi ke PN. Minta sita jaminan / _conservatoir beslag_.
- *Putusan PN & Eksekusi*: Kalau menang, bank minta Ketua PN eksekusi. Juru Sita PN yang sita + lelang.
- *Sita Eksekusi*: SHM disita, diblokir BPN, lalu dilelang.
Proses Sita SHM oleh Bank/Pengadilan.
- *Pemblokiran BPN*: Bank lapor ke Kantor Pertanahan. SHM diblokir, jadi tidak bisa jual/balik nama.
- *Penyitaan Fisik*: Juru Sita datang ke lokasi, buat Berita Acara Sita. SHM asli ditarik/disimpan PN atau bank.
- *Pengumuman Lelang*: KPKNL umumkan 2x di koran + website lelang.go.id min. 15 hari sebelum lelang.
- *Lelang Eksekusi*: Aset dijual lelang umum. Hasilnya dipakai bayar utang bank + biaya, sisanya ke debitur.
Beberapa yang Penting banget untuk disampaikan dan dimengerti :
- Bank tidak bisa asal masuk rumah & angkut barang*. Harus ada Juru Sita PN atau eksekusi lelang resmi KPKNL.
- *Debitur tetap punya hak tebus* sampai sebelum lelang dilaksanakan.
- *Kalau ada perlawanan /_verzet*_, bisa ajukan ke PN.
Dalam keterangan yang didapat bahwa kejanggalan yang terjadi adalah Mengapa pihak manajemen Bank menyampaikan dan menyatakan ada nya wanprestasi terkait SHM jaminan yang digunakan namun mengapa pihak perbankan dengan manajemen mensiasati dan bersiasat membayarkan pengganti atau pelunasan sebesar 400.000.000.
Pewarta/Deroi.
