Pencapaian Kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Rian Tahun 2025.

PKRO – INFO. KEPRI. Kejati Kepri, Tanjungpinang – Dengan mempedomani ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, maka Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di bawah kepemimpinan J. Devy Sudarso telah melaksanakan tugas kinerja yang signifikan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pemulihan Aset dan Bidang Pengawasan.

Pelaksanaan tugas dimaksud yaitu capaian kinerja periode 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025 pada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepualuan Riau yang diakumulasikan dengan 9 (sembilan) satuan kerja dibawahnya yaitu 7 (tujuh) Kejaksaan Negeri dan 2 (dua) Cabang Kejaksaan Negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengapresiasi seluruh bidang, satker dan jajaran adhyaksa pada wilayah hukum Kejati Kepri, semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2026 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

”Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja pada tahun 2026 dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau”, tutup Kajati Kepri.

Pewarta/Farit.

Filed in: PKRI News

Comments are closed.