Presiden RI H. Prabowo Subianto Lakukan Pembersihan Pada Tubuhku BUMN PT PERTAMINA. “BA²BE BACA BACA BERITANYA”

POLSUSWASKIANA – DKI. Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan keterkejutannya tentang jumlah anak perusahaan Pertamina yang mencapai 200, termasuk cucu dan cicit perusahaan. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa semangat awal pendirian BUMN telah mengalami penyimpangan.

Saat ini, ada sekitar 200 anak perusahaan Pertamina, termasuk cucu dan cicit perusahaan, yang membuatnya sulit diaudit dan meningkatkan risiko korupsi.

Beberapa point dan karakteristik Anak Perusahaan BUMN: adalah sebagai berikut :

  • *Kepemilikan Saham*: Anak perusahaan BUMN dimiliki oleh BUMN induk, bukan langsung oleh negara.
  • *Entitas Hukum*: Anak perusahaan BUMN memiliki entitas hukum yang terpisah dari BUMN induk.
  • *Fokus Operasional*: Anak perusahaan BUMN memiliki fokus operasional yang berbeda dengan BUMN induk.

Beberapa Contoh Anak Perusahaan Pertamina dan beberapa cicit cicitnya anak perusahaan pertamina tidak disebutkan :

  • *Pertamina EP*: Fokus pada eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi.
  • *Pertamina Hulu Energi (PHE)*: Fokus pada eksplorasi dan pengelolaan ladang minyak lepas pantai.
  • *Pertamina Geothermal Energy (PGE)*: Fokus pada pengembangan energi panas bumi.

Seperti Pertamina, sebenarnya sudah jelas. Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan BUMN adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh BUMN induk, bukan langsung oleh negara. Hal ini dapat bertentangan dengan isi undang Undang Dadar 1945

Presiden Prabowo Subianto bahkan mempertanyakan aturan yang tidak memperbolehkan audit terhadap anak perusahaan BUMN, karena berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan serius dan beliau akan lakukan verifikasi seluruh perusahaan anan perusahaan PT PERTAMINA. Hal ini dimaksudkan adalah tentang kebenaran data lapangan akan keberadaan perusahaan itu, apakah bener ada dan memiliki lokasi kantor yang berizin domisili perusahaan. Sebab hal im adalah tentang keberadaan sebuah perusahaan yang jelas dan benar keberadaannya.

Prabowo mempertanyakan aturan yang membedakan pengawasan antara BUMN dan anak perusahaannya, sehingga membuatnya sulit untuk diaudit. Ia berharap dengan pembentukan Danantara, sehingga bentuk pengelolaan perusahaan negara dapat lebih efektif dan transparan.

Hal ini disampaikan sesuai dan sebagaimana isi UUD 1945 Pasal 33 yakni UUD 1945 Pasal 33 mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

*Pasal 33 UUD 1945:*

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 33 UUD 1945 ini menjadi dasar bagi pembentukan BUMN, termasuk Pertamina, sebagai instrumen negara untuk mengelola sumber daya alam dan perekonomian nasional. Namun dalam pemaknaanya adalah sebagaimana bunyi ayat “Bumi dan segala isinya dikelola oleh negara” sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:

“(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Pasal ini dirancang pendiri negara  untuk penegasan dan menegaskan bahwa negara memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, termasuk bumi, air, dan kekayaan alam lainnya, untuk kemakmuran rakyat.

Presiden Prabowo Subianto juga ingin meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan BUMN melalui pembentukan Danantara.

Disebutkan beliau saat itu dalam keterangan nya mengatakan bahwa Beberapa tantangan utama dalam pengelolaan BUMN adalah:*

  • *Kurangnya Transparansi*: membuat sulit untuk memantau dan mengontrol keuangan BUMN.
  • *Konflik Kepentingan*: dapat merugikan keuangan negara dan merusak reputasi BUMN.
  • *Risiko Korupsi*: dapat terjadi karena kurangnya pengawasan dan kontrol.

Dengan Danantara, diharapkan pengelolaan BUMN dapat lebih efektif dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap negara. Sehingga sesuai dengan peruntukan Dana dan antara kebutuhan dana yang negara peroleh untuk dimiliki.

Pewarta/Totop.

Filed in: FORWAKA

Comments are closed.