CYBER PKRI – PANGKALPINANG . Warga sekitar dan kalangan publik dihebohkan dengan adanya aktivitas pembongkaran serta dugaan jual beli seluruh aset dan properti di lokasi smelter milik PT. SJI yang berlokasi tak jauh dari TPI Pangkal Balam, Kota pangkalpinang, Bangka Belitung.
Perintah Tugas Pengamanan Pelaksanaan Pembongkaran & Penjualan Aset Ini biasanya dikeluarkan oleh Komandan/Kepala Satuan untuk menunjuk personel yang bertugas mengamankan kegiatan pembongkaran dan penjualan aset. Peraturan internal satuan* tentang pengamanan
Isi Pokok “Perintah Tugas Pengamanan Melaksanakan pengamanan pada kegiatan pembongkaran dan penjualan aset milik … agar berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan.
Melaksanakan pengamanan fisik lokasi selama kegiatan berlangsung. Mengatur arus keluar masuk orang dan kendaraan
Prosedural : Tidak ikut campur teknis pembongkaran/penjualan. Tugas TNI/Pol hanya mengamankan
Netralitas : Dilarang menerima titipan, gratifikasi, atau ikut menawar aset
Kalau personel mengamankan tapi ikut “main” dalam penjualan aset = bisa kena: UU Disiplin Militer Pasal 9*: Penyalahgunaan wewenang dan KUHPM Pasal 106 : Menyalahgunakan jabatan juga UU Tipikor : kalau ada unsur kerugian negara
Aktivitas ini memicu sejumlah pertanyaan besar, terutama setelah tim jurnalis mendapati keberadaan dua oknum yang mengaku sebagai anggota Kodim dan Koramil setempat yang sedang berjaga di lokasi dengan alasan memiliki surat perintah tugas (sprint), yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis,9/07/2026 , terlihat jelas sejumlah alat berat dan kendaraan truk beraktivitas memuat barang-barang berupa peralatan pabrik, material bangunan, serta fasilitas lain yang sedang di bongkar di lingkungan smelter.
Saat tim jurnalis mencoba menanyakan keterangan terkait aktivitas tersebut, dua orang yang mengaku sebagai anggota Kodim dan Koramil hadir di lokasi. Keduanya menyatakan bahwa mereka sedang bertugas menjaga keamanan di lokasi atas dasar surat perintah tugas yang mereka miliki. dasar hukum penugasan yang menempatkan mereka di lokasi yang diduga sedang dalam sengketa.
Keberadaan kedua oknum TNI tersebut kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan internal Tentara Nasional Indonesia, personel militer hanya dapat dilibatkan dalam tugas di luar tugas operasi militer perang dan operasi militer selain perang atas dasar surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, serta harus sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan yang diatur. Penempatan personel untuk menjaga proses pembongkaran dan jual beli aset yang status hukumnya belum jelas dianggap tidak sesuai dengan prinsip netralitas dan kewenangan militer.
Konfirmasi telah tim lakukan ke pihak Komando Distrik Militer (Kodim) maupun Komando Rayon Militer (Koramil) terkait keberadaan kedua oknum tersebut serta dasar hukum surat perintah tugas yang mereka maksud. Belum juga diketahui secara pasti status hukum lokasi smelter SJI maupun pihak yang memiliki wewenang sah untuk melakukan pengelolaan atau pemindahan aset di lokasi tersebut.
Tim jurnalis akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan berupaya meminta keterangan resmi dari pihak berwenang guna mendapatkan kejelasan yang transparan dan akurat.
Undang-undang TNI terkait Penyalahgunaan Tugas & Perintah Tugas Di TNI ada 2 payung hukum utama yang ngatur ini: *UU TNI* + *UU Disiplin Militer* + *KUHPM / Hukum Pidana Militer*
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Ini ngatur tugas pokok TNI: *Pasal 5*: TNI bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI, dan melindungi bangsa. Kalau tugas dipakai untuk kepentingan pribadi/golongan = penyimpangan.
- UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Ini yang paling sering dipakai buat “penyalahgunaan tugas”.
Yang termasuk pelanggaran disiplin: Pasal 8*: Tidak melaksanakan perintah dinas *Pasal 9*: Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi *Pasal 11*: Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan/rakyat *Pasal 13*: Tidak menjaga rahasia dinas
*Sanksi disiplin*: Teguran, penundaan kenaikan pangkat/gaji, penempatan dalam daftar urut kepangkatan, pemberhentian. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer + KUHPM*
Ini kalau sudah masuk unsur pidana. Penyalahgunaan perintah tugas yang dipidana:* *Pasal 103 KUHPM*: Sengaja tidak menjalankan perintah dinas → Pidana penjara *Pasal 106 KUHPM*: Menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain → Pidana *Pasal 137 KUHPM*: Pemerasan dengan menyalahgunakan jabatan *Pasal 263 KUHPM*: Pemalsuan perintah/surat perintah
Catatan penting TNI punya asas “Netralitas”. Jadi dilarang keras pakai fasilitas, nama, dan kewenangan TNI untuk politik, bisnis, atau kepentingan pribadi.
CRL_1705 & Tim investigasi polsuswakiana (politik kriminal khusus pengawasan kinerja aparatur negara )
