POLSUSWASKIANA – BANGGAI. Simpong, Kuasa hukum saudara Armin, Supriadi Lawani, menyatakan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang oknum Bidan Puskesmas Simpong berinisial R merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan kritik atas layanan publik.
Pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia, khususnya dalam Pasal 310 dan 311.
- *Pasal 310 KUHP*: Mengatur tentang pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 300.
- *Pasal 311 KUHP*: Mengatur tentang pencemaran nama baik dengan tuduhan yang tidak terbukti, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 300.
Kepala Puskesmas Sumiatry Yanti Emping, S.KM merasakan bahwa pencemaran nama baik oleh pihak Bidan yang ada tidak dapat dikatakan melakukan pencemaran nama baik, jika tidak memiliki narasi yang tepat telah mencemarkan nama baik seseorang.
- *Gunakan Mediasi*: Coba mediasi untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Kuasa hukum saudara Armin, Supriadi Lawani, menyatakan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang oknum Bidan Puskesmas Simpong berinisial R merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan kritik atas layanan publik. (Red-berita banggai)
Dalam pernyataan resmi pihak pengacara Supriadi Lawani Jum’at (3/4/2026) Advokat yang juga aktivis ini menilai laporan tersebut masuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya hukum untuk membungkam partisipasi publik. Ia menegaskan bahwa video yang diunggah kliennya merupakan bentuk kritik berbasis fakta terkait pelayanan kesehatan yang dinilai membahayakan nyawa istri dan bayi Armin.
Dalam hal ini pihak pengacara Supriadi Lawani menyatakan bahwa pihak kliennya adalah benar dan tidak memiliki kesalahan serta wajib didampingi dan wajib melakukan pelaporan hukum.
Menurut Totop Troitua ST MH PPRA60. Menilai bahwa pihak Supriadi Lawani hanya mengambil sepotong data dan dijadikan sumber informasi dan pencemaran nama baik klien nya.
Disebutkan bahwa Pihak Klien Supriadi Lawani dapat dikatakan bersalah atau melanggar ketentuan sebut totop Troitua.
Pertama Hal ini ditegaskan dalam isi berita yang tertulis bahwa. Pihak pasien atau keluarga pasien hanya diminta untuk melepaskan sandal dan kemudian merasa tidak Terima. Hal itu dikarenakan bahwa memasuki ruang sterilisasi dan sandal yang masuk bisa saja kotor, dan pasien atau keluarga pasiy wajib melepaskan alas kaki “Tertulis di bagian Pemberitahuan“
Tidak mengindahkan larangan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia dapat berakibat pidana. Beberapa contoh larangan yang diatur dalam KUHP antara lain:
- *Pasal 216 KUHP*: Mengatur tentang tidak mematuhi perintah atau larangan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp 9.000.
- *Pasal 221 KUHP*: Mengatur tentang tidak melaporkan kejahatan yang diketahui, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan
Kedua bahwa perbuatan dengan rencana melakukan perekaman di ruang medis adalah pelanggan hukum dan dapat dipidana karena telah dengan sengaja untuk melakukan pengambilan rekaman tindakan medis atau menyiarkan rekaman tetang data isi ruangan medis ke muka umum.
Penyebaran informasi tanpa izin diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia, khususnya dalam Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 Tahun 2008 dan perubahannya.
- *Pasal 27 ayat (3) UU ITE*: Mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
- *Pasal 45A ayat (1) UU ITE*: Mengatur tentang penyebaran informasi bohong dan menyesatkan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Oleh karena hal ini telahpun yang telah melakukan pelaporan ke pihak lain hingga komisi IX dan kepolisian maka terjadi tidak pidana hukum.
Pewarta/Aisa Umar.

