POLSUSWASKIANA – DKI. Pemerhati Dunia Ketenangan berharap Gubernur DKI Memberikan teguran jika benar Pekerja Puluhan tahun diberhentikan tanpa ada pesangon dan belum bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu diantara pekerja yang diberhentikan diketahui telah dia belas tahun bekerja dan mengabdi namun saat diberhentikan tidak mendapat kan pesangon juga BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 tahun, aturan ketenagakerjaan di Indonesia mengatur beberapa hak dan kewajiban, antara lain:
- *Uang Pesangon*: Pekerja dengan masa kerja 12 tahun berhak atas uang pesangon sebesar 9 bulan upah (Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
- *Uang Penghargaan Masa Kerja*: Pekerja dengan masa kerja 12 tahun berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah (Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).
- *Uang Ganti Rugi*: Pekerja juga berhak atas uang ganti rugi hak-hak yang belum diterima, seperti cuti tahunan, THR, dan lain-lain.
Sekuriti RSUD Koja dikelola oleh Petugas Keamanan yang direkrut langsung oleh RSUD Koja. Mereka bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan rumah sakit.
Untuk menjadi Petugas Keamanan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki sertifikat atau ijazah pelatihan petugas keamanan.
Pemerhati Ketenagakerjaan menilai bahwa menurut aturan dimas Ketenagakerjaan Pemprov DKI bahwa. Masa kerja 12 tahun atau lebih memiliki hak-hak tertentu menurut Dinas Ketenagakerjaan Pemprov DKI. Berikut beberapa aturan yang berlaku:
- *Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)*: Pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih berhak atas UPMK sebesar 5 bulan upah.
- *Uang Pesangon*: Pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih berhak atas uang pesangon sebesar 5 bulan upah jika di-PHK.
Sumber: UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 .
Ditambahkan terlebih lagi menurut Aturan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja yang menjadi peserta BPJS meliputi beberapa aspek, antara lain bahwa :
- *Kewajiban Pendaftaran*: Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- *Ipremi*: Perusahaan dan pekerja sama-sama membayar ipremi, dengan perbandingan 0,54% (perusahaan) dan 1% (pekerja) dari gaji.
- *Manfaat*: Pekerja berhak atas manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
- *Pendaftaran*: Perusahaan harus mendaftarkan pekerja maksimal 30 hari sejak tanggal mulai bekerja.
Nasir orang tua dari salah satu pekerjaan berharap dalam keterangan ini. Pihak pengelolaan sekuriti RSUD Koja prihatin.
Pewarta/Totop.
